Kepala BKPM: Perpres DNI Berikan Kepastian Bagi Investor

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 25 Mei 2016 | 00:01 WIB
Kepala BKPM: Perpres DNI Berikan Kepastian Bagi Investor
Kepala BKPM Franky Sibarani. [bantenprov.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani yang sedang dalam kunjungan kerja di Washington DC, Amerika Serikat menyampaikan optimismenya terkait telah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau biasa disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) akhir pekan lalu tepatnya pada tanggal 18 Mei 2016. Pengesahan DNI yang telah ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha tersebut diyakini akan memberikan kepastian dalam melakukan investasi di Indonesia.

Franky Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya menilai dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, beberapa investor yang selama ini telah menyatakan rencananya untuk melakukan investasi di Indonesia akan segera merealisasikan minatnya. “Investor-investor di bidang coldstorage, sektor film, industri farmasi merupakan sektor-sektor utama yang selama ini investornya masih wait and see dan diharapkan dengan adanya DNI yang baru ini, mereka bisa segera merealisasikan minatnya,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Selasa (24/5/2016).

Franky dalam kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat telah bertemu dengan pengusaha di sektor farmasi dan juga akan dijadwalkan bertemu dengan Motion Pictures Association of America menilai bahwa pengesahan Perpres tersebut sangat tepat. “Dengan disahkannya Perpres tersebut maka diharapkan mereka melanjutkan ke tahapan komitmen investasi dengan memperoleh izin prinsip, setelah itu merealisasikan investasi dengan mulai melakukan konstruksi,”lanjutnya.

Franky mencontohkan investor sektor perfilman yang telah menyatakan minatnya untuk menanamkan modal di Indonesia diantaranya dari Taiwan, Korea Selatan, dan Timur Tengah. “Untuk investor dari Amerika Serikat, saat ini sedang dijajaki kerjasama dengan anggota MPAA yang merupakan produsen-produsen film ternama di Hollywood,” ungkapnya.

Beberapa anggota MPAA diantaranya Dreamworks, Warner Bross, Twentieth First Century Fox, dan Walt Disney. Tim dari Walt Disney beberapa kali telah melakukan kunjungan ke BKPM, serta Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) demikian sebaliknya dari BKPM dan Bekraf juga telah berkunjung ke kantr Walt Disney di AS.

Lebih lanjut Franky menambahkan bahwa dengan disahkannya Perpres DNI tersebut, dirinya optimistis bahwa pengesahan tersebut akan berdampak positif pada upaya mengejar target investasi nasional tahun ini sebesar Rp594,8 triliun. “Kepastian merupakan salah satu hal yang diharapkan oleh investor, oleh karena itu kepastian dalam bidang usaha yang tertutup dan terbuka di Indonesia diharapkan dapat mendorong realisasi investasi dari investor,” urai Franky.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI mengeluarkan paket kebijakan jilid 10 di kantor Presiden pada tanggal 11 Februari 2016. Ini yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 18 Mei 2016. Beberapa sektor yang dibuka adalah sektor perfilman di bidang produksi, distribusi dan eksibisi (bioskop). Demikian halnya dengan jasa manajemen rumah sakit dimana bidang Usaha Rumah Sakit masih dipersyaratkan konten lokal. Persyaratan dokter yang praktek juga mengikuti UU Rumah Sakit, sehingga melindungi profesi dokter yang ada di tanah air. Kemudian juga untuk bidang usaha coldstorage yang tergolong penunjang juga terbuka untuk asing, sementara dari sisi hulunya bidang usaha perikanan tangkap masih dibatasi PMDN 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI