Ditemui terpisah, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan sanksi tersebut bertujuan agar pihak Lion Air melakukan introspeksi internal agar melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait sumber saya manusia (SDM), rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, "maintenance" (perawatan) pesawat dan lainnya.
"Namun, Lion Air justru mengusulkan penundaan penerbangan selama satu bulan," tukasnya.
Dia menyebutkan dalam satu bulan Lion Air tidak akan menerbangkan 217 frekuensi domestik dan 10 frekuensi internasional. Maryati mengatakan pihaknya telah mengabulkan izin penundaan sementara pengoperasian Lion Air tersebut.
Untuk itu, dia menegaskan Lion Air bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilaksanakan kepada maskapai lainnya pada rute yang sama, tanpa biaya tambahan.
"Apabila, hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan selama satu bulan sampai 18 Juni 2016, maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut," tegasnya.
Dia berharap perbaikan operasi maskapai Lion Air dengan memberikan pembinaa teknis agar masyarakat dapat menikmati penerbangan yang baik, nyaman, terjangkau dan memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional. (Antara)
Banyak Masalah, Lion Ajukan Penundaan 226 Frekuensi Penerbangan
Kamis, 19 Mei 2016 | 18:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
29 November 2024 | 09:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:36 WIB
Bisnis | 18:33 WIB
Bisnis | 17:22 WIB
Bisnis | 17:19 WIB
Bisnis | 17:09 WIB
Bisnis | 15:43 WIB
Bisnis | 15:37 WIB
Bisnis | 15:17 WIB