Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan lembaga keuangan lainnya di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) masih menyusun pedoman rencana pemulihan "recovery plan" dalam Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pengananan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Satu tahun sejak UU keluar semua aturan harus lengkap. Kami setahun ini kerja keras melengkapi beberapa pedoman penyusunan 'recovery plan'. Nanti ada urutan apa saja yang harus dilakukan," kata Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman D Hadad pada diskusi ekonomi di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Muliaman mengatakan lembaga keuangan dalam hal ini KSSK yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), OJK serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempersiapkan diri untuk menyiapkan rencana pemulihan yang harus ditempuh agar saat krisis terjadi tidak semakin mendalam.
Bahkan, ia berharap ketika bank-bank mengalami masalah sudah ada pedoman dan urutan mekanisme penanganan krisis yang dapat dilakukan.
OJK mengimbau agar bank-bank besar terutama bank sistemik memiliki pedoman internal dan upaya penyelamatan saat krisis terjadi melalui penggunaan dana sendiri (bail in).
Muliaman mengingatkan bahwa krisis sektor keuangan dapat terjadi kapan saja, apalagi gejolak perekonomian global yang menciptakan sentimen negatif berdampak pada ekonomi jangka pendek maupun panjang sehingga dapat memengaruhi indeks pasar modal atau perubahan nilai tukar.
"Semua sangat mempengaruhi sentimen sehingga dapat memengaruhi arus dana dalam jangka pendek di Indonesia apalagi 56 persen 'equity market' kita dipegang asing," kata Muliaman.
Selain rencana pemulihan dan kelengkapan aturan yang masih disusun, OJK juga belum menentukan daftar bank sistemik yang ditetapkan dalam UU PPKSK. Oleh karenanya, OJK ingin berdiskusi terlebih dahulu dengan BI dengan menggunakan data akhir tahun.
"Tinggal kita siapkan saja terkait pengkinian data. Kita ingin gunakan data terakhir dan sudah punya data berdasarkan data akhir tahun lalu," ujarnya. (Antara)