Meski Dijatuhi Sanksi, Lion Air Pastikan Tetap Beroperasi Normal

Rabu, 18 Mei 2016 | 16:42 WIB
Meski Dijatuhi Sanksi, Lion Air Pastikan Tetap Beroperasi Normal
Ilustrasi pesawat milik maskapai Lion Air (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Manajemen maskapai Lion Air memastikan kegiatan operasional Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta akan berjalan normal setelah pembekuan pelayanan jasa penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Kami pastikan kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Untuk itu, Edward mengimbau kepada para calon penumpang untuk tidak risau dengan adanya keputusan tersebut, karena seluruh kegiatan operasional akan berjalan seperti biasanya. Terkait sanksi tersebut Edward mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dan belum dipastikan apakah akan mengambil jalur hukum terhadap penjatuhan sanksi tersebut.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menegaskan Kemenhub berhak mencabut izin karena pihaknya juga yang menerbitkan izin tersebut.

"Izin ini dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, jadi kalau dilanggar aturannya, Kemenhub berhak untuk mencabut," tegasnya.

Suprasetyo menambahkan siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menjatuhkan izin kepada "ground handling" PT Lion Group berupa pembekuan izin operasi. Pembekuan tersebut berlaku lima hari kerja setelah surat tersebut diterbitkan pada 17 Mei 2016.

Sanksi tersebut juga dijatuhkan kepada PT Indonesia AirAsia dengan jangka waktu yang sama, sehingga kedua perusahaan tersebut wajib mengganti perusahaan "ground handling" yang lain.

Suprasetyo mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (peraturan keselamatan penerbangan sipil) tentang bandar udara (aerodrome) serta PM Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI