3. Capital
Berikutnya prinsip yang terkait akan kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki, khususnya nasabah yang mempunyai sebuah usaha. Capital dinilai dari laporan tahunan perusahaan yang dikelola oleh nasabah, sehingga dari penilaian tersebut, pihak bank dapat menentukan layak atau tidaknya nasabah tersebut mendapat pinjaman, lalu seberapa besar bantuan kredit yang akan diberikan.
4. Collateral
Prinsip keempat yang perlu Anda diperhatikan. Prinsip ini perlu diperhatikan bagi para nasabah ketika mereka tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman dari pihak bank. Jika hal demikian terjadi, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank bisa saja menyita aset yang telah dijanjikan sebelumnya sebagai sebuah jaminan.
5. Condition
Prinsip ini dipengaruhi oleh faktor di luar dari pihak bank maupun nasabah yang bersangkutan. Kondisi perekonomian suatu daerah atau negara memang sangat berpengaruh kepada kedua belah pihak, di mana usaha yang dijalankan oleh nasabah sangat tergantung pada kondisi perekonomian baik mikro maupun makro, sedangkan pihak bank menghadapi permasalahan yang sama. Untuk memperlancar kerjasama dari kedua belah pihak, maka penting adanya untuk memperlancar komunikasi antara nasabah dengan bank.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas
Berbagai Jenis Pinjaman di Pegadaian dan Syarat Pengajuannya
Mitos dan Fakta Mengenai Mobil Murah di Indonesia