Proyek pembangunan ruas jalan tol Batang-Semarang, Jawa Tengah kini sudah memasuki tahap pembersihan lahan milik warga yang sudah dibebaskan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Tol Batang-Semarang Wijayanto di Batang, Rabu (18/5/2016) mengatakan bahwa tahapan ini merupakan bagian menuju pembangunan fisik konstruksi tol.
"Rencananya, Presiden Jokowi akan melakukan batu pertama tahapan pembangunan tol Batang- Semarang seksi I ini," katanya.
Menurut dia, hingga kini PPK telah menyelesaian proses pembebasan lahan milik warga pada tujuh dari 26 desa/kelurahan Kecamatan Warungasem, Kandeman, dan Batang.
"Lahan milik warga pada tujuh desa yang sudah dibebaskan tersebut, yaitu Cepagan, Banjiran, Pasekaran, Cepokokuning, Lawangaji, Tragung, dan Tegalsari," katanya.
Seorang warga Batang, Edo Muslihun mengatakan seharusnya pemerintah memprioritaskan proses pembebasan lahan dahulu sebelum melakukan tahapan pembangunan konstruksi tol Batang-Semarang.
"Hingga kini banyak lahan milik warga yang akan dilalui oleh pembangunan tol belum dibebaskan secara tuntas. Oleh karena, kami berharap pemerintah memprioritaskan pembebasan lahan milik warga," katanya.
Warga lainnya, Iwan mengatakan pemerintah harus serius merealisasikan pembangunan konstruksi jalan tol ruas Batang-Semarang.
"Jangan sampai pembangunan konstruksi tol hanya sebatas wacana serta pembebasan lahan terus tertunda. Kami minta proses pembangunan tol segera terealisasi dan tidak lagi sebatas pernyataan yang tidak diwujudkan," katanya.
Jalan tol Batang-Semarang dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk dan PT Waskita Karya Tbk. Setelah mangkrak cukup lama, proyek ini mulai dikerjakan kembali pada Mei 2016.
Semula Hak pengelolaan Jalan Tol Batang-Semarang dipegang oleh PT Marga Setia Puritama sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) alias pengelola jalan tol ini. Adapun pemegang saham PT Marga Setia Puritama semula adalah PT Intsia Persada Permai sebesar 40 persen, PT Banyuwen Permatasari 55 persen, dan PT Karya Terampil Mandiri 5 persen.
Pada 2008, PT Bakrie Toll Road mengambil alih 65 persen kepemilikan saham dari PT Marga Setiapuritama namun keluar dan melepas seluruh sahamnya pada 2011. Alasannya, tidak sepaham dengan pemegang saham lainnya. Akhirnya proyek jalan tol ini mangkrak.
Pemerintah lewat BPJT kemudian mengambil tindakan tegas dengan mencabut hak pengelolaan PT Marga Setia Puritama karena tak kunjung melaksanakan proses pembangunan dan tak melakukan kewajibannya membayar perpanjangan jaminan pelaksanaan kerja selaku pemegang konsesi proyek tersebut.
Proyek tol Batang-Semarang sepanjang 75 km ini diperkirakan bakal menelan investasi sebesar Rp 11 triliun. Jalan tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans-Jawa (Merak – Banyuwangi). Selain itu. proyek ini merupakan salah satu proyek strategis infrastruktur nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (Antara)