Suara.com - Kementerian Keuangan tengah kajian terkait penerbitan kebijakan pemberian insentif pajak atas sukuk. Hal tersebut bertujuan dapat bersaing dengan obligasi konvesional yang tumbuh sangat signifikan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara pun mengakui bahwa perkembangan surat utang syariah belum terlampau signifikan karena terbentus masalah perpajakan. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku sedang mengkaji kebijakan tersebut.
“Memang kami ada pemikiran untuk memberikan insentif pajak yang Surat Berharga negara. Kita masih meneliti dampaknya bagaimana nanti untuk pasar modal kita,” kata Suahasil saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Ia pun mengaku, tak menutup kemuningkinan insentif ini akan diberlakukan. Namun, semua bergantung pada antusiasme pasar.
“Jadi kalau memang ini bisa membuat pasar kita lebih mara dan baik ya pasti akan kita lalukan. Makanya kita lihat dulu dan dikaji bagaimana penerapannya,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK Sarjito, meminta kepada pemerintah untuk memberikan instrument baru dalam pasar keuangan syariah. Salah satunya adalah pemerian insentif pajak terhadap sukuk. Menurutnya, dengan adanya insentif pajak ini bisa membuat investor lebih tertarik.