OJK Sepakat Zakat Bisa Jadi Sumber Dana Pinjaman

Senin, 16 Mei 2016 | 19:00 WIB
OJK Sepakat Zakat Bisa Jadi Sumber Dana Pinjaman
Sidang Tahunan (ST) ke-41 serta peluncuran Laporan Tahunan (Annual Report) Islamic Development Bank (IDB) tahun 2016 di Jakarta Convention Center, Senin (16/5). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad sepakat dengan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro yang menyatakan bahwa zakat dan wakaf dapat digunakan oleh Indonesia sebagai sumber pembiayaan pembangunan di Indonesia yang sifatnya jangka panjang.
Pasalnya, Indonesia memiliki potensi Zakat dan Wakaf yang besar, namun selama ini belum dimanfaatkan dengan baik.

“Kita punya potensi (Zakat dan Wakaf) yang besar. Kalau dipupuk ini akan menjadi besar karena ini merupakan dana murah,” kata Muliaman dalam sidang tahunan Islamic Development Bank di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

Ia pun mengaku, sudah mengimbau kepada instansi terkait untuk memanfaatkan dana murah ini dengan sebaik-baiknya untuk pembiayaan jangka panjang. Sehingga, pembiayaan pembangunan tidak harus selalu bergantung pada pembiayaan konvensional.

“Tapi ini kembali lagi kepada Bank Syariah yang bertugas untuk mencari dan menggali dana dari sumber lain,” katanya.

Selain itu, agar ini berjalan dengan transparan dan penuh tanggung jawab lembaga zakat juga harus memiliki akreditasi dan sertifikat. Sehingga dapat mendorong masyarakat untuk membayar zakat serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan wakaf.

Selain itu agar potensi zakat yang ada dapat memberdayakan ekonomi umat dan mengurangi kemiskinan.

"Zakat itu harusnya sebagai social capital, social enginering, dan social enterprenuership," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI