PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo III siap memberlakukan verifikasi berat kotor kontainer ekspor atau Verified Gross Mass (VGM) demi keamanan dan keselamatan mulai 1 Juli 2016.
Kepala Humas Pelindo III, Edi Priyanto, di Surabaya, Senin (16/5/2016), mengatakan untuk menindaklanjuti hal itu operator terminal akan melakukan pengecekan VGM dan pengelola terminal juga melakukan inspeksi di terminal yang melayani ekspor impor. International Maritime Organization (IMO) telah mengamendemen Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention (Chapter VI, part A, regulation 2) tentang Verified Gross Mass (VGM). Kewajiban verifikasi berat kotor kontainer atau peti kemas ekspor ini diberlakukan mulai 1 Juli 2016.
Edi menjelaskan, dalam menjalankan VGM, pelabuhan tidak membutuhkan persiapan khusus terhadap peraturan IMO/SOLAS terkait verifikasi berat kotor peti kemas karena sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki sudah siap.
"Sistem informasi peti kemas kita juga sudah 'advance' juga sehingga sangat 'support' dalam penerapannya dan lengkap untuk itu. Apalagi kita mengarah ke otomatisasi," katanya.
Menurut dia, ada dua metode yang diizinkan dalam pemeriksaan berat yakni menimbang kontainer yang sudah dikemas, dan menimbang muatan dan isinya serta menambahkan berat kotor pada peti kemas.
Dalam menimbang peti kemas, perusahaan pelayaran dapat menggunakan jasa forwarder lain yang dibenarkan dalam menentukan berat peti kemas menggunakan metode itu dan tetap bertanggung jawab terhadap verifikasi bobot peti kemas tersebut.
Kegitan inspeksi saat ini masih untuk ekspor dan impor dan ke depan tidak menutup kemungkinan juga untuk muatan domestik. Untuk domestik sedang disiapkan jembatan timbang dan penyiapan gerbang pada beberapa pelabuhan.
Peralatan pengukur berat harus memiliki sertifikasi nasional dan lulus uji kelayakan. Pemerintah dapat menerapkan pelaksanaan batas toleransi, namun tidak membebaskan kewajiban pelayaran (shipper) dalam menyediakan verifikasi bobot peti kemas yang diperoleh melalui penimbangan.
Verifikasi bobot peti kemas bagi shipper bermanfaat mengurangi risiko kerusakan kargo sedangkan bagi "carriers" meningkatkan keamanan untuk awak dan kapal, penghematan waktu dengan mengurangi pemuatan kembali dan menghindari pembatalan pada menit akhir.
"Karena itulah IMO mengamendemenkan SOLAS, dimana prinsip dasar dari amendemen baru SOLAS tersebut adalah sebelum kontainer dapat dimuat di atas kapal, bobotnya harus ditentukan melalui penimbangan terlebih dahulu," tutup Edi. (Antara)