BUMN Diminta Terlibat Stabilkan Harga Ayam

Sabtu, 14 Mei 2016 | 07:13 WIB
BUMN Diminta Terlibat Stabilkan Harga Ayam
Ilustrasi daging ayam. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta adanya keterlibatan BUMN di hulu industri unggas. Itu dilakukan agar harga daging ayam ras di tingkat pedagang tetap stabil.

"Kita harus masuk ke hulu industri perunggasan ini dan mulai merancang kebijakan dari sekarang. Jika terus begini, persaingan tidak jalan dan kita tidak bisa mulai dengan pasar yang terlalu pincang," kata Darmin seusai memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (13/5/2017).

Dalam rapat koordinasi terbatas membahas penyehatan struktur industri peternakan ayam ini ikut hadir Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf.

Menurut data, pada periode 2013-2014 telah terjadi kelebihan produksi daging ayam. Karena impor diluar kuota yang ditetapkan, akibat kurang akuratnya estimasi penghitungan permintaan.

Selain itu, persaingan distribusi di pasaran menjadi pincang karena perusahaan integrasi besar ikut memasok daging ayam ke pasar tradisional.

Saat ini, sekitar 95 persen usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) dikuasai perusahaan integrasi dan hanya lima persen untuk peternak mandiri. Sedangkan peternak ayam ras petelur (layer) 100 persen oleh peternak mandiri.

Sementara itu, dari hasil pantauan KPPU pada Januari-Februari 2016, terjadi disparitas harga yang tinggi untuk komoditas daging ayam.

Daging ayam di tingkat peternak mencapai Rp10.000 per kilogram. Namun, harga daging ayam di pasaran berkisar Rp38.000-Rp40.000 per kilogram dari harga yang ideal Rp18.000 per kilogram.

Oleh karena itu, intervensi BUMN dibutuhkan sebagai penyeimbang perusahaan besar yang mendominasi bisnis daging ayam dan menjaga harga agar tidak terlalu tinggi.

Lebih lanjut, Darmin juga menginstruksikan agar dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi draf Permentan serta draf Permendag tentang Penataan Keseimbangan Pasar Perunggasan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI