Suara.com - Akhirnya, setelah penantian selama 15 tahun, Indonesia mendapatkan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) pertama di dunia. Dengan adanya sertifikasi tersebut, maka Indonesia akan dengan mudah melakukan ekspor kayu ke Uni Eropa.
Menteri Perdagangan, Thomas Lembong mengatakan, dengan dikantonginya FLEGT tersebut, maka dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara penuh baik untuk produk hulu dan produk hilir, yang artinya setiap ekspor produk industri kehutanan wajib memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).
"Jadi sertifikasi ini sifat wajib, ekspor dari hulu ke hilir harus mengantongi sertifikasi ini," kata Tom saat ditemui di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Dia optimis akan meningkatkan ekspor produksi industri kehutanan khususnya ke Uni Eropa. Sebab sudah mengantungi FLEGT.
“FLEGT ini merupakan catatan historis karena menjadi contoh kerja sama internasional dan mengangkat perdagangan kita ke standar yang lebih tinggi,” kata Tom.
Nilai ekspor untuk produk kayu tercatat sebesar 10,6 miliar dolar AS di tahun 2015 atau mencapai delapan persen dari total ekspor non migas Indonesia.