Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berharap ada mekanisme yang mendorong agar asosiasi industri maupun asosiasi profesi turut mengambil inisiatif dalam menyusun standar kompetensi. Nantinya standar tersebut diajukan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk dibakukan jika disetujui.
“Perlu aturan main tentang siapa yang harus ikut andil supaya standar kompetensi itu bisa segera disusun”, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi yang membahas Pelatihan Ketenagakerjaan, Rabu (11/5/2016) di Jakarta. Hadir dalam rapat ini antara lain Kepala BNSP Sumarna Abdurahman dan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Darmin menegaskan Indonesia tidak dapat mengandalkan pendidikan formal saja, tapi juga membutuhkan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi yang sesuai kebutuhan industri.
Secara kelembagaan, BNSP menjadi regulator dalam menetapkan standar kompetensi. Menko Perekonomian mengarahkan agar standar kompetensi yang ada selama ini perlu lebih ditingkatkan. Selanjutnya, lembaga pelatihan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri juga perlu didorong lahir, misalnya lembaga pelatihan yang dibentuk oleh beberapa perusahaan swasta.
“Lembaga pelatihan itu kemudian perlu diakreditasi oleh instansi berwenang, yakni BNSP. Sehingga baik standar kompetensi maupun lembaga pelatihan yang terakreditasi tersebut bisa dihargai setara dengan pendidikan formal”, ujar Darmin Nasution.
Sepakat dengan Menko Perekonomian, Sumarna Abdurahman menyatakan pihaknya saat ini tengah mendorong agar setiap lembaga pelatihan bisa berbasis standar kompetensi. “Beberapa kendala seperti standar kompetensi yang belum lengkap, kurangnya dana, serta belum semua sektor memiliki lembaga sertifikasi juga menjadi fokus BNSP”, ujarnya.