Suara.com - Kartu kredit memang sebuah metode pembayaran yang canggih dengan teknologi mutakhir untuk saat ini. Namun seiring dengan terciptanya metode pembayaran yang canggih seperti kartu kredit, para pelaku tindak kejahatan juga semakin kreatif dalam usahanya untuk bisa mencuri uang dari kartu kredit nasabah. Modus yang dilakukannya pun berbeda-beda mulai dari penambahan limit kartu kredit, phishing, dan skimming. Berikut 3 modus penipuan kartu kredit yang patut Anda waspadai :
1.Modus Penambahan Limit Kartu Kredit
Beberapa bulan yang lalu, telah di kabarkan bahwa polisi membekuk dua pelaku penipuan kartu kredit yang bermoduskan penambahan limit kartu kredit. Ketika menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai pegawai perusahaan kartu kredit. Keduanya melancarkan aksinya dengan menelepon korban dan menawarkan penambahan limit kartu kredit. Ketika pihak dari nasabah percaya, pelaku langsung mengatur pertemuan dengan korban untuk mengambil KTP dan kartu kredit korban. Supaya lebih meyakinkan korban, pelaku memotong kartu kredit korban secara langsung. Padahal kartu yang di potong bukan asli kartu kredit korban, hal tersebut di lakukan dengan cepat sehingga korban tidak menyadari kondisi yang sedang terjadi.
Setelah berhasil membawa kartu kredit korban beserta identitasnya, pelaku langsung menggunakannya untuk transaksi pembelanjaan dengan menggunakan tarik tunai. Lebih fantastisnya lagi adalah setiap kartu kredit yang mereka rampas rata-rata memiliki limit hingga puluhan juta rupiah. Berkaca dari kejadian tersebut, ada baiknya jika Anda ingin menaikkan limit kartu kredit Anda, sebaiknya hubungi langsung pihak penyedia kartu kredit, agar menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
2.Phising
Phishing adalah tindakan memperoleh informasi pribadi dari nasabah seperti halnya user ID, PIN, nomor rekening bank, dan juga nomor kartu kredit anda secara tidak sah. Informasi penting ini kemudian di gunakan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening, atau melakukan penipuan kartu kredit.
Phishing dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya yang paling umum antara lain seperti:
a. Cara pertama dengan menggunakan alamat email palsu untuk membuat bingung pihak dari nasabah, pelaku yang telah profesional juga sering mencantumkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi seperti bank atau penerbit kartu. Pemalsuan ini dilakukan untuk meminta korban supaya menyerahkan data-data pribadinya seperti password, PIN, dan nomor kartu kredit.
b. Cara kedua dengan Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi aslinya, pelaku kemudian mengirimkan email yang memuat link menuju ke situs palsu tersebut.
c. Terakhir dengan Membuat hyperlink ke website palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada email yang telah dikirim sebelumnya.