Belum Ada Payung Hukum, PT Pos Enggan Terapkan Tabungan Pos

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 12 Mei 2016 | 03:25 WIB
Belum Ada Payung Hukum, PT Pos Enggan Terapkan Tabungan Pos
Suasana jasa pengiriman Pos di Kantor Pos Jakarta Pusat (12/8) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pos Indonesia belum akan menerapkan program Tabungan Pos, program inklusi keuangan yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama belum ada aturan resmi yang harus dijalankan.

"Bagaimana mau dijalankan kalau peraturannya belum ada?" kata Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi Wahyu Setijono di Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Selain itu, Gilarsi menambahkan, Menteri BUMN Rini Soemarno juga masih melakukan penilaian apakah PT Pos Indonesia sanggup melaksanakan layanan keuangan tanpa bekerja sama dengan perbankan.

"Kalau diterapkan, mungkin kami bisa tergagap-gagap saat ini, membenahi infrastruktur dan sumber daya manusia. Oleh karena itulah kami memilih untuk memperkuat kemitraan dengan BTN," ujar Gilarsi.

Pos Indonesia memang menjalankan program inklusi keuangan dengan Bank Tabungan Negara (BTN) melalui program Tabungan Cermat dan Batara Pos.

Kerja sama ini memungkinkan masyarakat yang tidak terlayani fasilitas perbankan mendapatkan pelayanan di lebih dari 4.000 outlet Pos yang ada di seluruh Indonesia.

"Kami akan terus melanjutkan kerja sama ini sebelum ada peraturan baru terkait Tabungan Pos," tutur Gilarsi.

Tabungan Pos sendiri digaungkan OJK pada Maret 2016 dan rencananya diluncurkan maksimal pada 2016.

Salah satu alasan dibentuknya Tabungan Pos adalah untuk menyerap uang yang beredar di masyarakat, yang nilainya diprediksi OJK bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Lebih dari 4.000 cabang Pos Indonesia di seluruh wilayah Nusantara diharapkan bisa menyerap dana tersebut.

"Nantinya, sekitar 80 persen dari dana tabungan itu dimanfaatkan untuk membeli surat utang atau obligasi pemerintah, sementara sisanya untuk likuiditas," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK, Firdaus.

Dengan kebijakan seperti itu, OJK berharap porsi investor dalam negeri bisa diperbanyak demi mengukuhkan pasar obligasi pemerintah.

Adapun dalam prosesnya, Tabungan Pos akan dikelola sendiri oleh PT Pos Indonesia, tidak bekerja sama dengan pihak bank. Kalau sudah berjalan dengan baik, selanjutnya akan ditambah dengan program Asuransi Pos berskala mikro.

Program inklusi keuangan itu akan bekerja sama dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI