Dengan kebijakan seperti itu, OJK berharap porsi investor dalam negeri bisa diperbanyak demi mengukuhkan pasar obligasi pemerintah.
Adapun dalam prosesnya, Tabungan Pos akan dikelola sendiri oleh PT Pos Indonesia, tidak bekerja sama dengan pihak bank. Kalau sudah berjalan dengan baik, selanjutnya akan ditambah dengan program Asuransi Pos berskala mikro.
Program inklusi keuangan itu akan bekerja sama dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.(Antara)