Suara.com - Dua sekuritas perusahaan sekuritas, PT Reliance Securities Tbk dan PT Magnus Capital diduga melakukan penipuan investasi. Kasus ini masih diselidiki oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penyidikan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini bermula ketika di tahun 2014 nasabah ditawari produk investasi surat utang FR0035 oleh EP Larasati, yang mengaku sebagai karyawan Reliance. Dana nasabah diminta ditransfer melalui akun Magnus Capital yang dianggap pihak penampung dana. Belakangan, investor tak bisa menarik dana investasi mereka.
OJK telah memanggil dan memeriksa keterangan sejumlah pihak, mulai dari nasabah, Reliance, Magnus, bahkan Nicky Hogan, mantan Direktur Utama Reliance Securities. Hogan, yang kini menjabat Direktur Pengembangan BEI, dipanggil lantaran namanya tercantum dalam dokumen perjanjian antara nasabah dan Reliance. Namun Nicky justru merasa namanya dicatut Larasati, bekas anak buahnya di Reliance. OJK juga telah memanggil Larasati.
Jika terbukti, OJK siap memberikan sanksi kepada PT Reliance Securities Tbk dan PT Magnus Capital.
Pengamat pasar modal Rudiyanto menyatakan bahwa persoalan kejahatan dipasar modal tidak sederhana. Bisa terdiri dari berbagai faktor. "Tidak bisa semata menyalahkan lemahnya pengawasan otoritas. Lebih baik kita menunggu hasil investigasi OJK sebelum membuat berbagai dugaan," kata Rudiyanto saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/5/2016).