Suara.com - Pemerintah Aceh melalui Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan PT Pertamina Geothermal Energy telah menandatangani Shareholder's Agreement (SHA) atau Perjanjian Pemegang Saham Proyek Goethermal Seulawah di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (10/5/2016).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Muhsin dan Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy, anak perusahaan PT Pertamina (Persero), Irfan Zainuddin, dan disaksikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto.
"Pembahasan Shareholder's Agreement tersebut sudah berlangsung selama dua tahun dan baru dapat diselesaikan dan ditandatangani sekarang ini oleh kedua belah pihak," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh T Syakur.
Ia mengatakan sebelumnya pihaknya juga terus mendorong kedua pihak yaitu PT Pertamina dan PDPA agar segera menyelesaikan pembahasan dan penandatanganan SHA dimaksud karena masih banyak pekerjaan dan tahapan setelah itu yang harus segera kerjakan.
"Alhamdulillah pada hari ini SHA tersebut telah ditandatangani kedua pihak," katanya lagi.
Syakur menjelaskan sebagai pemenang tender proyek Geothermal Seulawah, Pertamina disyaratkan bermitra dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dalam mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Seulawah Agam.
"Penandatanganan perjanjian ini adalah kunci utama. Dengan telah ditandatangani SHA ini, kami akan segera memberitahukan kepada Bappenas, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan serta KfW Jerman, karena mereka sangat menantikan penandatanganan SHA ini sebagai bukti dan bentuk keseriusan kedua pihak," kata dia pula.
Syakur menambahkan, pada tahap selanjutnya, PT Pertamina Geothermal Energy dan PDPA akan mendirikan perusahaan baru sebagai perusahaan patungan yang diberi nama PT Geothermal Energy Seulawah (PT GES).
Pertamina sebagai pemilik modal dan pemenang tender memiliki saham sebesar 75 persen, sedangkan PDPA mendapatkan saham 25 persen persen yang sebagian besar saham PDPA tersebut bersumber dari dana hibah Pemerintah Jerman melalui KfW.
Keterlibatan PDPA selaku BUMD Aceh yang bermitra dengan PT Pertamina (Persero) selaku pemenang lelang adalah merupakan konsep Bappenas dengan skema Public Private Partnership untuk memberdayakan perusahaan daerah dan terlibat langsung dalam bisnis yang konkret.
Ia mengatakan pola kemitraan Pertamina dengan PDPA ini dalam mengelola PLTP Seulawah Agam adalah yang pertama di Indonesia dan menjadi pilot proyek nasional.
"Jika kemitraan ini berhasil, berarti perusahaan daerah mampu menjadi perusahaan yang mapan, dan pola ini akan dijadikan model seluruh Indonesia oleh Bappenas," katanya pula.
Pihaknya berharap untuk kelanjutan proyek tersebut agar ada persetujuan menerima pinjaman dari Pemerintah Jerman melalui KfW sebesar 56 juta Euro untuk kegiatan eksploitasi oleh DPRA.
Dia mengatakan persetujuan tersebut diperlukan Bappenas untuk perpanjangan Blue Book 2015-2019 guna pencantuman pendanaan pinjaman dari Pemerintah Jerman. Blue Book sebelumnya adalah periode 2010-2015 dan telah disetujui oleh DPRA waktu itu.
Menurut dia, karena periode tersebut telah habis dan perlu diperpanjang untuk 2015-2019, maka perlu persetujuan kembali dari DPRA.
"Kami berharap semoga perjalanan panas bumi Seulawah Agam ini yang telah menghabiskan waktu kurang-lebih tujuh tahun lamanya dapat segera ditindaklanjuti untuk kepentingan dan kebutuhan listrik di Aceh," demikian Syakur. (Antara)