Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai jika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak diberlakukan maka penerimaan negara yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBP 2016) akan terganggu. Sebab kebijakan itu untuk menarik dana Warga Negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.
“Kalau belum pasti, penerimaan pasti akan terganggu karena kita belum bisa melakukan pemeriksaan. Padahal kalau ada tax amnesty ini potensi setoran pajak bisa mencapai Rp60 triliun,” kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
Ia pun memperkirakan jika tax amnesty tidak segera diberlakukan, maka penerimaan negara mengalami kekurangan Rp200 triliun. Oleh sebab itu RUU Tax Amnesty ini dapat disahkan segera antara pemerintah dengan DPR dalam waktu dekat.
“Jadi kalau nggak mau penerimaan negara terganggu, tax amnesty ini harus berjalan dengan baik. Nah ini yang sedang menjadi prioritas dari pemerintah saat ini,” katanya.
Bambang menambahkan sampai awal Mei total pendapatan dan belanja pemerintah baru mencapai sekira 20 persen dari target pendapatan negara dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp1.822,5 triliun dengan target belanja negara ditetapkan sebesar Rp2.095,7 triliun.
"Sampai dua hari lalu, penerimaannya 23 persen. Kemudian realisasi total belanja negara 28 persen dan defisit anggaran masih manageable. Saya lupa angkanya, tapi masih manageable (untuk) penerimaan mencapai 23 persen,” kata Bambang.