Suara.com - Pengamat ekonomi serta Ketua Forum Ekonom Muda Indonesia (FEMI) Defiyan Cori menilai dampak paket kebijakan ekonomi Jilid XII ini tentu belum dapat dilihat dalam jangka pendek. Namun ia mengakui tanpa ada keterpaduan pemerintah dalam mengawal berbagai paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan, kegagalan akan menanti di depan mata.
"Memang paket yang terakhir ini belum bisa kita lihat. Namun kita bisa melihat ada sedikit arah ke affirmative policy. Hanya saja pemerintah perlu mengawal semua paket kebijakan yg telah diterbitkan pada tahap implementasinya, baik atas kelompok sasaran maupun alokas sektorali pemanfaatan kebijakan. Hal ini perlu dilakukan karena pada paket kebijakan ekonomi sebelumnya belum dapat dilihat efektifitas implementasinya," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/5/2016).
Ia menambahkan bahwa perhatian pada seberapa jauh bias kebijakan ekonomi pada paket-paket sebelumnya menjadi penting dan krusial. Karena akar masalahnya selama ini adalah ketidakpaduan kabinet, terutama tim ekonomi jelas tampak, bahkan kelihatan berjalan sendiri-sendiri. "Tanpa adanya kelembagaan yang mengawal dan mengendalikan.paket kebijakan ini maka mustahil target akan tercapai," tambahnya.
Apalagi bulan ini terjadi deflasi yang cukup besar 0,43 persen. "Memasuki bulan puasa Ramadhan adalah ujian ekonomi terpenting dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, seberapa mampu tim ekonomi mampu memberikan solusi atas berbagai kelangkaan bahan pangan saat ini beserta stabilitas harganya," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016). Tema utama dari paket kebijakan ekonomi yang terbaru ini adalah deregulasi untuk meningkatkan kemudahan usaha (ease of doing business) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM). Tujuannya ialah untuk menjadikan peringkat ease of doing business Indonesia dari saat ini berada di angka 109 dari 189 negara menjadi 40.
Beberapa poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII adalah melingkupi pengaturan untuk Memulai Usaha (Starting Business); Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit); Pembayaran Pajak (Paying Taxes); Akses Perkreditan (Getting Credit); Penegakan Kontrak (Enforcing Contract); Penyambungan Listrik (Getting Electricity); Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders); Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency); Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).
Kemudian total jumlah prosedur yang sebelumnya 94 prosedur dipangkas menjadi 49 prosedur. Perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin kini dipangkas menjadi 6 izin. Waktu pengurusan yang dibutuhkan 1.566 hari kini hanya menjadi 132 hari. Serta ada 16 peraturan baru yang diterbitkan untuk memperbaiki peringkat kemudahan usaha.