Suara.com - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga bahan pangan jelang bulan puasa dan lebaran, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) melakukan serangkaian inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kota, yang diawali dengan sidak distribusi bawang merah di Jawa Timur pada Senin, (9/5/2016).
Sidak bawang merah yang difokuskan di Kabupaten Nganjuk ini dipimpin oleh Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dengan fokus untuk melihat langsung di lapangan. Ada tiga tujuan yang hendai dicapai KPPU dengan sidak ini.
"Pertama, apakah kenaikan harga bawang merah mencapai sekitar Rp. 40.000 - Rp. 45.000 karena berkurangnya pasokan akibat dari produksi atau panen yang menurun? Kedua, apakah rantai distribusi pemasaran bawang merah yang terlalu panjang menyebabkan tingginya harga, dimana masing-masing titik distribusi mengambil margin yang terlalu besar. Ketiga, apakah terdapat pengusaan pasar dalam salah satu titik distribusi dimana beberapa perusahaan besar atau pedagang besar menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan pasokan sehingga harga menjadi naik," kata Syarkawi dalam keterangan resmi, Senin (9/5/2016).
Melalui sidak ini KPPU ingin memberikan signal ke pelaku pasar bahwa pedagang-pedagang besar tersebut secara terus menerus dimonitor atau diawasi perilakunya oleh KPPU, sehingga diharapkan pelaku pasar tidak melakukan tindakan anti persaingan atau praktek kartel seperti yang terjadi pada distribusi bawang putih dan daging sapi beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, informasi yang dikumpulkan melalui sidak ini akan menjadi dasar bagi KPPU dalam menyampaikan saran kepada pemerintah terkait pasokan bahan kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran (Juni-Juli 2016).
KPPU akan mendorong intervensi pemerintah sehingga harga bawang merah menjadi lebih murah hingga hanya sekitar Rp. 20.000 - Rp. 25.000 dari harga sekarang bahkan mencapai Rp. 60.000,- di bebebrapa kota besar.
Intervensi pemerintah dapat dilakukan pada tahap pra-tanam dgn memberikan bantuan permodalan kepada petani bawang. Sementara paska panen pemerintah diharapkan ikut menyerap bawang petani untuk menatabilkan harga.
Saat ini, impor bawang merah tidak diperlukan karen prinsipnya Indonesia surplus bawang merah. Tahun laku, produksi bawang merah diperkirakan sekitar 1,2 juta ton dan konsumsi hanya 980.000 ton. Artinya ada surplus sekitar 220.000 ton.
"Impor bawang merah bukan solusi, tetapi perlu manajemen stok bawang merah nasional," jelas Syarkawi.
Terhadap tindakan anti persaingan misalnya penimbunan atau penahanan pasokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pedagang besar saja, KPPU segera melakukan investigasi. "Jika terdapat alat bukti yang maka akan dilanjutkan terhadap proses perkara," tutup Syarkawi.