Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan rendahnya tarif tebusan pengampunan pajak terlalu rendah diperkirakan negara akan mengalami kerugian.
Sebab, berdasarkan RUU Pengampunan Pajak yang sekarang sedang dibahas di DPR, dana repatriasi yang masuk ke Indonesia akan dialihkan ke instrumen pemerintah, seperti surat utang negara yang memiliki bunga tinggi.
"Nah kalau bunganya rendah hanya satu sampai dua persen, maka pengeluaran negara akan bertambah untuk membayar bunga tersebut," kata Yustinus di Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
Ia pun mendukung pemerintah jika ingin menerapkan kebijakan pengampunan pajak, namun tarif tebusan harus disesuaikan agar negara tidak mengalami kerugian.
"Selama ini negara yang memberlakukan tax amnesty memberikan tarif tebusan sebesar 5 sampai 10 persen. Indonesia ketika mempropose satu sampai dua persen, kita pertanyakan, darimana justifikasi itu. Persoalan nantinya (ke depan) akan ada problem keadilan," katanya.