Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia optimistis kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat menarik dana yang disimpan di luar negeri sebesar Rp1.000 triliun.
"Jadi Apindo dalam rangka memetakan tax amnesty ini seperti apa, memang dari survei yang kami lakukan dari 10 ribu responden dua ribu pengusaha ada perkiraan repatriasi Rp2 ribu triliun. Tapi kami Apindo memprediksikan sekitar Rp1 triliun bisalah dibawa, kira-kira seperti itu," kata Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani di Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
Menurut dia kebijakan pengampunan pajak memiliki daya tarik tersendiri bagi dunia usaha. Itu sebabnya, kata dia, pengusaha optimistis.
Kebijakan tersebut, katanya, harus mendapatkan dukungan dari semua pihak dan semua sektor agar berjalan secara maksimal.
"Jadi memang harus lihat kondisinya, momentumnya, pengimplementasiannya dari segi tarif dan jaminan sebagai orang yang akan melakukan repatriasi ini seperti apa, sistem politiknya juga harus dilihat agar bisa memberikan kenyamanan," katanya.
Kebijakan pengampunan pajak, menurut Hariyadi, dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.