Suara.com - Anggota DPR RI Komisi XI dari PDIP Michael Jeno mengatakan sebagaimana kesepakatan pada masa sidang pertama tahun 2016 beberapa hari yang lalu, RUU Tax Amnesty ruang lingkupnya diperluas.
"Sebagaimana usulan, RUU tax amnesty akan dilakukan perubahan ruang lingkup dan konsekuensinya terjadi perubahan nama. Perubahan nama itu menjdi RUU Pernyataan Pajak dan Repatriasi Harta," ujarnya, Sabtu (7/5/2016). Dijelaskan Jeno, untuk pembahasan lebih lengkap akan dilakukan di saat masa sidang selanjutnya yang dimulai lagi pada Rabu (18/5/2016) mendatang.
Disampaikanya pada masa sidang pertama sebagaimana prosedur pembahasan RUU telah dilakukan penyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai tandingan untuk draf yang telah diajukan Pemerintah. Menurutnya DIM tandingan itu telah disampaikan saat rapat bersama Kementerian Keuangan, pada Kamis (28/4/2016) lalu.
"Dalam DIM, ruang lingkup serta obyek RUU diperluas harapan kita agar bukan saja membahas kepentingan praktis berupa pemenuhan kebutuhan likuiditas untuk pembiayaan pembangunan, tetapi juga kebutuhan strategis lainnya yaitu restrukturisasi perekonomian bisa dicapai termasuk untuk pembaharuan sistem perpajakan menjadi lebih berkeadilan," kata anggota DPR dari Dapil Kalbar itu.
Ia menambahkan, poin penting yang menjadi usulan PDIP dalam RUU tersebut adalah menyatakan persetujuannya dengan presiden untuk memperbesar tarif sanksi bagi wajib pajak yang belum melaporkan asetnya selama ini.
Skema yang ditawarkan pemerintah adalah dengan memberikan diskon 5 persen, namun pihaknya meminta lebih dari itu.
Terkait waktu pembahasan RUU tersebut pihaknya tidak memasang target kapan harus diselesaikan.
"Kawan-kawan dari PDIP tidak setuju pemaksaan target waktu penyelesaian yang mengorbankan prinsip kehati-hatian. Apalagi PDIP mendorong partisipasi luas masyarakat melalui sidang-sidang terbuka di Panja RUU agar diketahui prosesnya,"katanya. (Antara)