Pengembang Keluhkan Sulitnya IMB di Pulau Reklamasi

Rabu, 04 Mei 2016 | 14:34 WIB
Pengembang Keluhkan Sulitnya IMB di Pulau Reklamasi
Bangunan properti di pulau hasil reklamasi. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Direktur PT. Kapuk Naga Indah, Nono Sampono mengeluhkan Izin Mendirikan Bangunan di pulau reklamasi C dan D tak kunjung dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Kenyataan ini diungkapkan Nono di hadapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat meninjau proyek reklamasi.

"Kebetulan ada Pak Gubernur, kami berharap sudah hampir 2 tahun kami mengajukan IMB dan kita berharap akan turun rancang bangun kota sebagai bagian dari prasyarat IMB," ujarnya di area reklamasi Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).

Dia mengklaim setelah IMB tak kunjung turun, serta adanya dari keputusan Menko Maritim soal penghentian sementara pengerjaan proyek oleh sejumlah pengembang di Pantai Utara Jakarta, banyak puluhan ribu pekerja yang telantar. Moratorium reklamasi itu dikeluarkan supaya bisa mengkaji kembali mengenai peraturan proyek tersebut, karena peraturan saat ini dinilai masih tumpang tindih. 

"Karena ini menyangkut di pulau ini bekerja lebih kurang 20 ribu, di dalamnya lebih dari 6 ribu nelayan pesisir yang bekerja, sekarang berhenti total hampir satu bulan," kata dia.

"Warung-warung di sana juga sepi, sewa rumah berhenti karena pada mudik, kami menghadapi masalah ini. Kami mohon Pak Gubernur masalah ini kalau bisa diperbolehkan dipercepat," kata Nono menambahkan.

Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan selama moratorium dihentikan sementara tidak diperbolehkan ada aktifitas pengerjaan di kawasan reklamasi. 

"Semua kegiatan di pulau ini harus dihentikan sampai dengan bisa diselesaikan beberap hal. Selama berhenti harus disiapkan amdal, dan barulah dari situ bisa keluar izinya," kata Siti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI