Suara.com - PT Merck Sharp Dohme Parma Tbk (SCPI) akan melakukan crossing 10.900 saham hasil penawaran. Untuk itu, perusaahan dengan kode emiten (SCPI) tersebut meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sementara status suspensi saham SCPI.
Penjelasan tersebut tertuang dalam keterangan resmi Managing Partner PT. Investa Saran Mandiri Kiswoyo Adi Joe, Rabu (4/5/2016).
Seperti diketahui, saham SCPI disuspensi lantaran perseroan sedang proses go private. SCPI berencana melakukan crossing saham pada hari Rabu tanggal 11 Mei pukul 15.45 WIB. Adapun crossing saham akan dilakukan oleh PT Bahana Securities sebagai perusahaan sekuritas.
Sebelumnya, sebagai upaya SCPI melanjutkan rencana perubahan statusnya, Merck Sharp & Dohme Corp (MSD) melakukan penawaran tender sukarela. Kegiatan penawaran kepada seluruh pemegang sa-ham publik telah dilaksanakan sejak 18 Januari 2016 sampai 29 Februari 2016. MSD bermaksud membeli saham dengan harga penawaran yang sama dengan masa penawaran tender yaitu Rp 100.000 per saham.
Selama masa penawaran, sebanyak 72 pemegang saham publik berpatisipasi untuk menjual saham mereka dengan jumlah 10.900 saham. MSD telah melakukan pembayaran sebesar Rp 1,09 miliar sebagai pemenuhan kewajiban kepada 72 pemegang saham publik yang sudah menjual sahamnya. Dengan selesainya masa penawaran, posisi jumlah pemegang saham publik di SCPI menyusut jadi 471 dari sebelumnya 543. Sebelum masa penawaran, jumlah saham publik sebesar 57.364 saham. Sekarang, jumlah saham berkurang menjadi 46.464.