Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang deklarasi pajak. PP ini menjadi alternatif pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak negara apabila kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty batal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada tahun ini.
PP ini menjadi alternatif kebijakan pengampunan pajak tanpa melalui jalur UU Pengampunan Pajak. Sayangnya Jokowi belum menjelaskan secara detail substansi pengaturan PP Deklarasi Pajak.
Namun wacana ini dikritik keras oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno. "Ya silakan saja kalau pemerintah punya rencana menerbitkan PP kalau RUU Tax Amnesty nggak jadi (disahkan, red). Tapi ini kebijakan ini sangat beresiko," kata Soepriyatno saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/5/2016).
Ia menegaskan selama ini tidak ada ketentuan pengampunan pajak bagi pengemplang pajak dalam UU No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Selain itu, masalah pembukaan data nasabah perbankan untuk kebutuhan pajak juga masih dibatasi UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. "Sehingga untuk merubah itu, harus dalam bentuk aturan hukum yang tingkatannya sama, yaitu UU. Tidak bisa melalui PP," ujar Soepriyatno.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini mengaku khawatir jika pemerintah memaksakan pemberlakuan PP Deklarasi Pajak justru akan menabrak sejumlah UU dan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari. "Makanya lebih baik pemerintah fokus menuntaskan RUU Pengampunan Pajak bersama DPR," tutup Soepriyatno.