Tax Amnesty, KSPI: Upah Buruh Murah, Pengemplang Pajak Diampuni

Minggu, 01 Mei 2016 | 19:51 WIB
Tax Amnesty, KSPI: Upah Buruh Murah, Pengemplang Pajak Diampuni
Hari Buruh Internasional [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan kalangan buruh menolak tegas pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak yang sekarang tengah digodok pemerintah dan DPR. RUU tersebut dinilai hanya untuk menguntungkan pengusaha pengemplang pajak.

"Kami menolak keras RUU tax amnesty karena RUU menciderai rasa keadilan buruh," kata Iqbal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (1/5/2016).

Menurut Said Iqbal tidak etis, di tengah upaya buruh menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pemerintah malah ingin memberikan kemudahan bagi pengusaha yang selama ini menyimpan uang di luar negeri. Buruh, katanya, selama ini diberi upah murah terus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78.

"Anda bisa bayangin buruh taat bayar pajak, upahnya dimurahin dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Tiba-tiba pengemplang pajak dikasih karpet merah diampuni," katanya.

Iqbal mengatakan RUU tentang Pengampunan Pajak berseberangan dengan fakta bahwa penerimaan pajak di Indonesia yang masih rendah. Menurut dia, tidak ada jaminan setelah ada pengampunan pajak, pengusaha di masa mendatang akan taat bayar pajak.

"Yang kedua tax ratio masih rendah, tax pajak dengan PDB (Pajak Domestik Bruto) masih rendah artinya ketaatan pajak masih rendah, kok tiba-tiba ada orang diampuni, harus tingkatkan tax itu sendiri," katanya.

Iqbal mengatakan seharusnya pemerintah berpihak pada buruh. Buruh merupakan kelompok masyarakat yang paling taat membayar pajak.

”Sebelum upah diterima, upah sudah dipotong pajak duluan. Mengapa tiba-tiba pemerintah membuat kebijakan pengampunan pajak,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI