Perizinan Tiga Jam, Investor KEK Mandalika Nantikan Realisasinya

Siswanto Suara.Com
Minggu, 01 Mei 2016 | 11:02 WIB
Perizinan Tiga Jam, Investor KEK Mandalika Nantikan Realisasinya
Ilustrasi Jakarta (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalangan investor yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika menantikan realisasi janji pemerintah terkait proses perizinan tiga jam. Hingga saat ini, paling sedikit terdapat delapan investor papan atas yang berkomitmen untuk berinvestasi didalam KEK Mandalika. Pengusul KEK Mandalika adalah PT. Indonesia Tourism Development Corporation.

“Kami menantikan kejelasan dari pemerintah dan ITDC terkait proses perizinan tiga jam berinvestasi di KEK Mandalika,” ujar Pimpinan Perusahaan PT. Bauer Indonesia Wajih Malki dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (1/5/2016).

Menurut dia, investor membutuhkan kepastian dari pemerintah dan PT. ITDC agar dapat menyusun business plan atau rencana kerja yang tepat bagi investasi PT. Bauer di KEK Mandalika. Karenanya, kata dia, investor akan berupaya mentaati semua peraturan yang diberlakukan pada KEK Mandalika secara profesional.

“Jika memang penerapan proses perizinan tiga jam itu belum bisa diimplementasikan, sebaiknya kami juga diberitahukan. Agar kami bisa menyusun rencana bisnis perusahaan kami. Misalnya, proses perizinan tiga jam itu baru bisa diterapkan tahun depan, maka kami bisa bersikap untuk mengembangkan usaha di tempat lain lebih dulu, dan tahun depan akan kembali ke KEK Mandalika,” kata Wajih.

Berbagai Fasilitas

Selain itu, kata Wajih, PT. Bauer juga menantikan berbagai fasilitas lainnya terkait peraturan pelaksanaan fasilitas dan kemudahan di KEK Mandalika, utamanya perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2016.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Kemenkeu tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan yang mengakomodasikan hasil keputusan Rakor Menteri Anggota Dewan Nasional KEK. Terutama yang terkait dengan fasilitas tax holiday untuk perluasan investasi bagi investor yang telah berinvestasi di KEK.

Menanggapi itu, Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Budi Santoso mengatakan KEK Mandalika akan menerapkan waktu perizinan tiga jam. Namun, karena hingga saat ini KEK Mandalika dan Administrator-nya belum beroperasi, maka proses perizinan tiga jam tersebut belum dapat diberlakukan di KEK Mandalika. Itu sebab, Sekretariat Dewan Nasional KEK membuka help desk yang bertujuan membantu para investor dalam proses perizinan serta mendapatkan fasilitas fiskal.

“Dalam hal ini, selama belum ada Administrator KEK, maka Sekretariat Dewan Nasional KEK dan Dewan Kawasan KEK akan mengarahkan dan mendampingi untuk pelayanan perizinannya. Intinya, selama masa transisi, pemda perlu menginventarisir kemudahan dan perizinan apa saja yang perlu ditangani oleh Investor. Sehingga proses selanjutnya akan difasilitasi dari Sekretariat Dewan Nasional KEK,” kata Budi.

Investor Serius

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI