REI Minta Bunga KPR Disosialisasikan Pada Konsumen Rumah

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 29 April 2016 | 11:30 WIB
REI Minta Bunga KPR Disosialisasikan Pada Konsumen Rumah
Salah satu rumah sederhana di komplek perumahan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah berharap suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan disosialisasikan kepada konsumen agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.

"Selama ini yang terjadi ada beberapa perbankan yang memberikan promo bunga KPR 8 persen fix satu tahun, tetapi di tahun kedua dan seterusnya bunga KPR menjadi 14-15 persen, ini kan merugikan konsumen," kata Wakil Ketua REI Jawa Tengah Bidang Humas, Promosi, dan Publikasi Dibya K Hidayat di Semarang, Jumat (29/4/2016).

Terkait hal itu, Dibya meminta sebelum memberikan KPR kepada calon konsumen, terlebih dahulu diawali dengan sosialisasi tentang KPR tersebut, mulai dari kebijakan di tahun pertama hingga terakhir. Jangan sampai ada kebijakan perbankan yang tidak diketahui oleh calon konsumen.

Meski demikian, pihaknya lebih berharap fix rate tersebut bisa berlangsung lebih lama dari satu tahun. Diakuinya, hingga saat ini sudah ada sebagian perbankan yang memberikan fasilitas fix rate antara 3-5 tahun.

"Kebijakan ini masih dilakukan oleh bank-bank milik Pemerintah, harapannya ini dapat diikuti oleh perbankan lain," katanya.

Sementara itu, terkait dengan sikap sejumlah perbankan yang belum menurunkan bunga KPR meski suku bunga acuan dari Bank Indonesia (BI) sudah mengalami penurunan, pihaknya menyayangkan kondisi tersebut.

Menurut dia, seharusnya perbankan langsung mengikuti kebijakan dari Pemerintah, ketika BI rate turun juga diikuti dengan penurunan suku bunga KPR.

"Kalau BI rate diturunkan seharusnya perbankan di'push' BI agar perbankan menurunkan suku bunga KPR. Selama ini BI rate turun tetapi bunga KPR masih sama. Saat ini kebanyakan di level 9-10 persen," katanya.

Pihaknya berharap, dengan adanya kebijakan ini dapat mendongkrak penjualan properti di Jawa Tengah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI