Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (”Perseroan”) yang dilaksanakan pada kemarin, Kamis (28/4/2016) di Kantor Pusat Bank Danamon, Kuningan, Jakarta Selatan, membahas beberapa agenda, diantaranya tentang persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan penerimaan atas laporan penggunaan Agio Saham Perseroan tahun buku 2015; Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2015; Pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2015; Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2015; Penerapan standar akuntansi yang baru, PSAK No. 24 (Revisi 2013); serta Perubahan susunan Direksi Perseroan.
RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2015 sebesar 30 persen dari laba bersih Bank Danamon setelah pajak atau kurang lebih Rp 717,99 miliar yang merupakan sebesar Rp 74,90 per lembar saham untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen tunai. Sedangkan 1 persen dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan wajib Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas pasal 70. Sisa laba bersih akan dibukukan sebagai laba ditahan dari Bank Danamon.
Sng Seow Wah, Direktur Utama Bank Danamon mengatakan pihaknya terus memperkuat franchise, layanan serta sumber daya manusia kami untuk tetap menjadi salah satu pemain kunci di segmen usaha Perbankan UKM, Komersial, Konsumer serta Mass Market. "Kami memperluas dan memperkuat Transaction Banking Danamon, serta membentuk struktur Sales & Distribution (S&D) baru untuk memberdayakan dan memudahkan cabang-cabang Danamon melayani nasabah lebih baik sekaligus meningkatkan produktivitas seluruh jaringan cabang kami,” kata Sng dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2016).
RUPST kemarin telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2016 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja merupakan firma anggota dari Ernst & Young Global.
Berkaitan dengan Pedoman Penyajian Laporan Keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan Laporan Keuangan Perseroan serta mendorong terciptanya Good Corporate Governance, Perseroan memberitahukan kepada RUPST mengenai penerapan standar akuntansi yang baru, yaitu PSAK No. 24 (Revisi 2013) menggantikan PSAK No. 24 (Revisi 2010) beserta implikasinya.