Sidak ke Bandara Soeta, Rizal Ramli Sosialisasi Bebas Visa

Senin, 25 April 2016 | 11:48 WIB
Sidak ke Bandara Soeta, Rizal Ramli Sosialisasi Bebas Visa
Menko Maritim Rizal Ramli dalam inspeksi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/4/2016). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Koordinator Bidang Kemaritimam Rizal Ramli hari ini melakukan inspeksi mendadak ke Bandara Soekarno Hatta. Rizal tiba di Bandara sekitar pukul 11.00 WIB

Sidak tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan bahwa Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kepada 169 negara. Berdasarkan hasil sidak tersebut, ternyata masih banyak turis yang belum tahu dan masih membayar visa ketika berkunjung ke Indonesia.

"Jadi tadi sidak, ternyata masih banyak yang belum tahu. Mereka masih bayar visa. Ada juga yang udah tahu tapi masih tetap suruh bayar. Nah ini yang harus diperbaiki," kata Rizal saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/4/2016).

Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan sosialisasi agar turis yang masuk ke Indonesia bebas visa.

"Kita akan koordinasi dengan deputi kita dan juga bu Menlu agar sosialisasi soal Indonesia bebas visa ini diperluas ke negara-negara luar jangan hanya di Indonesia," katanya. 

Suara.com - Walaupun sempat mendapat kritik, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi wisatawan asing. Upaya ini dilakukan demi mendongkrak jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia.

Demi keberlangsungan kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan. Aturan terbaru adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam beleid yang berlaku sejak 10 Maret 2016 itu, pemerintah memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi wisatawan dari 169 negara. Fasilitas bebas visa kunjungan ini diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan tidak bisa diperpanjang masa berlakunya. Fasilitas ini juga tak bisa dialihkan statusnya menjadi izin tinggal lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI