Suara.com - Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) penting untuk penanganan krisis yang terjadi pada lembaga jasa keuangan khususnya perbankan, kata Direktur LPS Sumaryo.
"Kita tidak tahu kapan krisis datang, untuk mengantisipasi krisis tersebut kita memerlukan penjamin," katanya di Semarang, Senin (25/4/2016).
LPS sendiri boleh menghimpun dana dari lembaga jasa keuangan dalam hal ini perbankan minimal 2,5 persen dari total simpanan.
"Saat ini total simpanan perbankan ada Rp4.548 triliun, sehingga dana yang bisa dihimpun oleh LPS sekitar Rp100 triliun," katanya.
Selanjutnya, jika ada sisa dari dana yang dihimpun oleh LPS tersebut maka harus diserahkan oleh Pemerintah.
"Pada dasarnya kami hanya boleh menghimpun dana sebesar 2,5 persen dari total simpanan perbankan, tidak boleh lebih dari itu," katanya.
Sementara itu, cara kerja LPS dimulai ketika perbankan tersebut dinyatakan tidak sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertindak sebagai pengawas lembaga jasa keuangan.
"Pada saat itu LPS mulai bekerja untuk menjamin simpanan para nasabah, terutama saat bank-bank tersebut tidak dapat diselamatkan," katanya.
Pihaknya menuturkan dari 69 bank yang sudah ditutup oleh Pemerintah akibat mengalami permasalahan, rata-rata yang terjadi adalah pelanggaran yang dilakukan mulai dari pemegang saham, pengurus bank, hingga pegawainya.
"Modusnya bermacam-macam, paling banyak adalah mengambil dana nasabah. Dalam hal ini kami harus memastikan para nasabah memperoleh hak mereka untuk mendapatkan simpanan sesuai yang dimiliki," katanya. (Antara)