Inilah Daftar Nama 32 Perusahaan Pelaku Kartel Daging Sapi

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 23 April 2016 | 10:25 WIB
Inilah Daftar Nama 32 Perusahaan Pelaku Kartel Daging Sapi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang terkait kasus dugaan mafia kartel sapi di Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya telah memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).

Praktik kartel yang dilakukan 32 perusahaan tersebut berupa kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor. Mulai dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek. Serta pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum. Ditambah dengan tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut ini daftar nama perusahaan yang dijatuhi hukuman dalam Putusan KPPU beserta nominal denda yang harus dibayarkan : 

  1. PT Andini Karya Makmur Rp 1,94 miliar
  2. PT Andini Persada Sejahtera Rp 1,22 miliar
  3. PT Agro Giri Perkasa Rp 4,05 miliar
  4. PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp 6,46 miliar
  5. PT Andini Agri Loka Rp 1,47 miliar
  6. PT Austasia Stockfeed Rp 8,82 miliar
  7. PT Bina Mentari Tunggal Rp 2,85 miliar
  8. PT Citra Agro Buana Rp 3,83 miliar
  9. PT Elders Indonesia Rp 2,13 miliar
  10. PT Fortuna Megah Perkasa Rp 856,80 juta
  11. PT Great Giant Livestock Rp 9,33 miliar
  12. PT Lembu Jantan Perkasa Rp 3,36 miliar
  13. PT Legok Makmur Lestari Rp 3,94 miliar
  14. PT Lemang Mesuji Lestary Rp 651,54 juta
  15. PT Pasir atengah Rp 4,78 miliar
  16. PT Rumpinary Agro Industry Rp 3,310 miliar
  17. PT Santosa Agrindo Rp 5,45 miliar
  18. PT Sadajiwa Niaga Indonesia Rp 1,86 miliar
  19. PT Septia Anugerah Rp 1,14 miliar
  20. PT Tanjung Unggul Mandiri Rp 21,39 miliar
  21. PT Widodo Makmur Perkasa Rp 5,86 miliar
  22. PT Kariyana Gita Utama Rp 1,40 miliar
  23. PT Sukses Ganda Lestari Rp 505,82 juta
  24. PT Nusantara Tropical Farm Rp 3,88 miliar
  25. PT Karya Anugerah Rumpin Rp 194,90 juta
  26. PT Sumber Cipta Kencana Rp 71,41 juta
  27. PT Brahman Perkasa Sentosa Rp 803,68 juta
  28. PT Catur Mitra Taruma Rp 1,38 miliar
  29. PT Kadila Lestari Jaya Rp 2,05 miliar
  30. CV Mitra Agro Sangkuriang Rp 852,15 juta
  31. CV Mitra Agri Sampurna Rp 967,62 juta
  32. PT Karunia Alam Sentosa Rp 441,11 juta

Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi mengatakan bahwa vonis KPPU saja belum cukup untuk memperbaiki kondisi pasar daging sapi di Indonesia. Harus ada perbaikan kebijakan dari pemerintah itu sendiri. “Pangkal persoalannya adalah statistik pangan kita tidak akurat. Karena basis datanya salah, kebijakan penyediaan stok yang dilakukan menjadi tidak valid juga. Kondisi pasokan yang tak stabil jelas memicu harga pangan, termasuk daging sapi di pasar selalu rentan gejolak,” ujar Nawir saat dihubungi Suara.com, Sabtu (23/4/2016).

Nawir berharap pemerintah melalui Kementerian Pertanian segera melakukan evaluasi proses pendataan pangan nasional. Karena tanpa statistik yang tepat dan akurat, kekacauan harga pangan di pasar akan selalu terjadi. “Kunci persoalannya memang disini,” ujar Nawir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI