Suara.com - Ketua Umum Serikat Kerakyatan Indonesia ( SAKTI) Standarkiaa Latief mengatakan, Ruu Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang saat ini sedang dibahas di DPR membuka ruang kolusi antara pengusaha atau pelaku pengemplang pajak dengan pemangku kebijakan terkait.Sehingga pada akhirnya tax amnesty menjadi sumber korupsi baru, dalam sistem kekuasaan
"Tax amnesty merupakan kompromi politik bagi kepentingan pengemplang pajak agar tidak terjadinya pengembalian aset ( uang negara) yang telah dibawa lari keluar negeri ," kata Standarkiaa, kepada wartawan, Jumat (22/4/16).
Pengamat hukum dan politik ini menjelaskan, pemerintah harus konsisten melaksanakan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pencucian Uang.
"Jika tax amnesty diberlakukan tidak menjamin ada afek jera bagi pelaku pengusaha pengemplang pajak .Kejahatan ini selalu terjadi karena watak birokrasi yang rente," tegasnya.
Pembahasan RUU Pengampunan Pajak memang telah memasuki babak baru. Setelah Pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/4/2016), DPR akhirnya memutuskan melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak.
RUU Pengampunan Pajak sendiri ditargetkan mampu disahkan pada masa sidang tahun ini. RUU ini merupakan upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak yang selama ini selalu gagal mencapai target dalam APBN. Diduga ada dana sebesar Rp11.500 triliun wilik Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Selain itu, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menengarai ada 6000 rekening milik WNI di luar negeri dengan jumlah yang sangat fantastis dan disembunyikan untuk menghindari pajak.