G-20 Bahas Kejahatan Perpajakan Lewat Negara Surga Pajak

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 23 April 2016 | 06:07 WIB
G-20 Bahas Kejahatan Perpajakan Lewat Negara Surga Pajak
Ilustrasi negara yang menjadi surga pajak (Tax Heaven). [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Negara-negara G20 membahas kerja sama memerangi kejahatan perpajakan antarnegara pada musim semi Bank Dunia-IMF di Washington DC, Amerika Serikat, 12-18 April lalu. Pernyataan ini dikemukakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

"Dalam hal ini para menteri membahas progres implementasi 'Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta Automatic Exchange of Tax Information in Financial Sector (AEOI)'," katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Dia mengatakan hal tersebut dalam diskusi dengan wartawan terkait dengan hasil rangkaian kegiatan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada pertemuan musim semi Bank Dunia-Dana Moneter Internasional (IMF) di Washington DC, AS.

Kedua inisiatif G20 itu, kata dia, penting dalam memerangi upaya penggelapan dan penghindaran pajak oleh banyak perusahaan multinasional dan individual memanfaatkan "tax haven countries" dan celah hukum di instrumen keuangan oleh pusat keuangan global.

"Indonesia sendiri memiliki kepentingan sangat besar di dalam kerja sama perpajakan glonal, mengingat program pemerintah saat ini untuk menaikkan penerimaan negara dari perpajakan," ucap Suahasil.

Suahasil mengatakan kehadiran Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada pertemuan musim semi kali ini menjadi penting dalam kapasitas sebagai Ketua Development Committee (DC) sekaligus sebagai bagian dari persiapan Indonesia menjadi tuan rumah Sidang Tahunan IMF-WB (Annual Meeting) di Bali pada 2018.

"Ini merupakan pertama kali dalam sejarah posisi Ketua DC dijabat oleh warga negara Indonesia. Posisi tersebut berdasarkan kapasitas indivudial yang dipilih sangat selektif dari banyak kandidat negara-negara anggota," ujarnya.

Ia mengatakan masa jabatan Ketua DC tersebut paling sedikit dua tahun dengan kemungkinan diperpanjang menjadi tiga tahun berdasarkan persetujuan Dewan Gubernur dari negara-negara anggota. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI