Toyota Astra Financial akan Terbitkan Obligasi Rp1,5 Triliun

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 21 April 2016 | 15:02 WIB
Toyota Astra Financial akan Terbitkan Obligasi Rp1,5 Triliun
Ilustrasi obligasi [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) akan menerbitkan surat utang atau obligasi berkelanjutan II dengan tingkat bunga tetap tahap I tahun 2016 sebesar Rp1,5 triliun.

Prospektus ringkas yang diterbitkan PT Toyota Astra Financial Services di Jakarta, Kamis (21/4/2016) mengemukakan bahwa dana hasil penawaran umum obligasi itu setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor.

Dalam rangka penerbitan obligasi itu, dijelaskan, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch), yakni "triple A" dengan outlook stabil.

Peringkat TAFS itu mencerminkan dukungan kuat dari salah satu pemegang saham mayoritasnya yaitu Toyota Financial Services Corporation (TFSC). TFSC adalah anak usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh Toyota Motor Corporation, salah satu pabrikan otomotif terbesar di dunia.

Obligasi itu, dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh para penjamin pelaksana emisi efek terdiri dari dua seri, yaitu obligasi seri A dan obligasi seri B yang diterbitkan tanpa warkat.

Penjamin pelaksana emisi obligasi berkelanjutan II Toyota Astra Financial Services dengan tingkat bunga tetap tahap I tahun 2016, yakni PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Indo Premier Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Securities Tbk. Sementara Wali Amanat dalam emisi ini adalah yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dijelaskan, obligasi itu tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang Obligasi adalah paripassu (tanpa hak preferen).

Sebagai bagian dari grup Toyota, disebutkan, TAFS mendapatkan keuntungan dari pengetahuan soal produk dan dukungan pendanaan. Dukungan pendanaan ini datang dari relasi kuat dengan perbankan Jepang dan institusi keuangan yang didukung pemerintah Jepang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Denny Landzaat Blak-blakan Kritik Presiden Indonesia: Saya Ogah Semeja dengan Dia
Denny Landzaat Blak-blakan Kritik Presiden Indonesia: Saya Ogah Semeja dengan Dia
Penghitung Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Harvey Moeis Kini Berujung Digugat
Penghitung Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Harvey Moeis Kini Berujung Digugat
Pelatih Vietnam: Masa Depan Shin Tae-yong Akan Bagus
Pelatih Vietnam: Masa Depan Shin Tae-yong Akan Bagus
Ari Lasso Curigai Pemecatan Shin Tae-yong: Erick Thohir Pusing karena Dikelilingi...
Ari Lasso Curigai Pemecatan Shin Tae-yong: Erick Thohir Pusing karena Dikelilingi...
Buzzer Jokowi Diam? Rocky Gerung: Mau Apa Setelah Jokowi Dinobatkan Terkorup Dunia?
Buzzer Jokowi Diam? Rocky Gerung: Mau Apa Setelah Jokowi Dinobatkan Terkorup Dunia?
Media Belanda: Louis van Gaal Tidak Akan Bekerja untuk Indonesia
Media Belanda: Louis van Gaal Tidak Akan Bekerja untuk Indonesia

TERKINI