Pembubaran IPOP Masih Dikaji oleh Pemerintah

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 21 April 2016 | 12:26 WIB
Pembubaran IPOP Masih Dikaji oleh Pemerintah
Sebuah truk mengangkut komoditi kelapa sawit di Ketapang, Kalimantan Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mengatakan prinsip pemerintah tidak berubah untuk segera membubarkan Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Hanya saja realisasi pembubaran masih harus menunggu kajian yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Tidak, pembubaran IPOP tidak batal. Kita tetap memiliki semangat untuk mengakhiri itu karena sebagai negara penghasil crude palm oil atau minyak sawit (CPO) terbesar di dunia, kita jangan sampai malah harus mengikuti aturan asing," kata Gamal saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/4/2016).

Gamal menegaskan bahwa Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Kemaritiman, telah bertemu pada Selasa (19/4/2016) di Gedung KLHK untuk membahas soal pembubaran IPOP tersebut. Namun hasil pertemuan akhirnya menyepakati mengikuti permintaaan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebelum dilakukan pembubaran. "Supaya nanti jelas prosesnya berlangsung baik dan tidak menimbulkan persoalan baru," ujar Gamal.

Gamal membantah realisasi pembubaran berjalan lambat karena ada tekanan pemerintah asing. Ia menegaskan sampai saat ini posisi pemerintah Indonesia tetap akan membubarkan IPOP karena justru lebih banyak merugikan Indonesia. "Jadi tidak benar kami menjadi ragu karena ada tekanan asing. Hanya saja memang kita perlu kaji lebih dulu sebelum betul-betul diwujudkan," tutup Gamal.

Sebelumnya, pemerintah memang menyatakan akan segera membubarkan IPOP. Namun Kementan masih menunggu keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai landasan hukum untuk membubarkan implementasi IPOP di Indonesia.

KPPU sendiri pada Kamis, (14/4/2016) sudah melakukan dan telah memutuskan bahwa memang ada potensi kartel dari IPOP. Keberadaan IPOP dinilai melanggar UUD 1945 pasal 33, terutama ayat (4) yang menjelaskan, perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Awalnya terdapat lima perusahaan sawit besar yang masuk dalam IPOP yaitu Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Musim Mas, Golden Agri, dan Asian Agri. Kelima perusahaan itu menampung hampir 90 persen seluruh tandan buah segar (TBS) dan CPO Indonesia, termasuk di dalamnya TBS dari 4,5 juta sawit rakyat Indonesia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI