Pengamat: Ojek Tidak Bisa Jadi Bisnis Transportasi Umum

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 21 April 2016 | 09:55 WIB
Pengamat: Ojek Tidak Bisa Jadi Bisnis Transportasi Umum
Memesan ojek menggunakan aplikasi Gojek. [dok. Gojek]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Aditya Dwi Laksana menyatakan bahwa keberadaan ojek pada dasarnya tidak bisa menjadi bisnis transportasi umum yang permanen. Sebab memang sepeda motor merupakan kendaraan pribadi yang tak memenuhi unsur keselamatan sebagai kendaraan umum.

"Memang begitu kenyataannya. Sebagai solusi sementara memang boleh saja. Ketika pemerintah belum mampu menghadirkan transportasi publik yang cepat, aman, murah dan nyaman, keberadaan ojek bisa menjadi pilihan bagi masyarakat," kata Aditya saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/4/2016).

Namun jika transportasi publik yang bagus telah ada, sebaiknya keberadaan ojek tidak dipertahankan lagi. Ia tidak setuju jika dilakukan revisi  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) demi mengakomodasi ojek diakui menjadi kendaraan umum.

"Selama proses transisi, pemerintah tetap memperbolehkan keberadaan ojek. Tetapi harus diatur, mulai dari kelengkapan surat sepeda motornya, uji fisik kendaraan secara berkala untuk menjamin dalam kondisi baik, mewajibkan perusahaan ojek untuk memberikan pembinaan kepada pengemudi secara berkala dan lain sebagainya," tutup Aditya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan ojek online memang dipermasalahkan oleh banyak pihak termasuk Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Jonan bahkan sempat melarang keberadaan ojek online dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi transportasi online. Belakangan Jonan melunak dan memperbolehkan keberadaan ojek online untuk sementara waktu.

Kementerian Perhubungan sendiri juga telah mengeluarkan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut telah ditandatangani olehJonan dan akan berlaku pada 1 September 2016. Aturan tersebut memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pelaku bisnis transportasi online seperti halnya transportasi umum konvensional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI