Suara.com - Kementerian Perhubungan akhirnya meluncurkan aturan baru untuk mengatasi polemik transportasi umum berbasis aplikasi atau online dengan tranportasi umum konvensional. Jalan keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan akan berlaku pada 1 September 2016. Penyusunan aturan tersebut bisa dibilang kilat tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu.
Sejumlah syarat dan ketentuan baru diberlakukan. Mulai dari perusahaan angkutan umum tanpa trayek harus memiliki izin dan membayar biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, perusahaan tersebut harus berbentuk badan hukum apakah itu PT, BUMN, BUMD atau Koperasi.
Selain itu, aturan tersebut secara resmi memperbolehkan perusahaan angkutan umum untuk menyediakan layanan berbasis aplikasi atau online. Namun perusahaan penyedia aplikasi harus memiliki kerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin resmi. Selain itu, perusahaan penyedia aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, tidak boleh menentukan tarif jasa, serta tidak boleh merekrut dan mengatur penghasilan pengemudi.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, sejumlah sanksi menanti seperti pembekuan hingga pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. Sanksi terberat adalah tidak memberikan izin pengembangan usaha selama dua tahun.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Aditya Dwi Laksana menyatakan bahwa aturan tersebut memberikan kepastian. "Karena selama ini sumber masalahnya bukanlah aplikasi onlinenya. Karena bisnis transportasi online memang selama ini tidak memiliki dasar aturan yang jelas," kata Aditya saat dihubungi oleh Suara.com, Kamis (21/4/2016).
Aditya menegasan sudah seharusnya berbagai aturan seperti halnya transportasi umum konvensional juga dipatuhi transportasi online. Mulai dari kelengkapan surat, uji KIR, badan hukum, dan lain-lain sebagainya. "Ini sangat penting bagi keberlangsungan usaha transportasi yang sehat, ada kepastian hukum, serta memberikan jaminan keselamatan bagi konsumen," tutup Aditya.