Konsep Perlindungan Harus Diperkuat dalam RUU Pengampunan Pajak

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 20 April 2016 | 15:04 WIB
Konsep Perlindungan Harus Diperkuat dalam RUU Pengampunan Pajak
Ilustrasi pengampunan pajak (tax amnesty). [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak terkait perlindungan dari tuntutan administratif, perdata, dan pidana.

Menurut Yustinus, yang perlu dicermati adalah data dan informasi yang diperoleh otoritas pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan dan/atau penuntutan pidana.

"Hal ini berpotensi melemahkan penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi serta perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan institusi penegak hukum," kata Yustinus di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI terkait RUU Pengampunan Pajak di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Yustinus mengatakan jika perlu ada Nota Kesepahaman (MoU) terlebih dahulu sebelum DPR menyepakati RUU Pengampunan Pajak tersebut.

"Agar wajib pajak yang ikut pengampunan pajak pun mendapat jaminan dan penegak hukum memiliki penahaman yang sama. Ini dapat dilakukan cukup dengan klausul kerahasiaan sesuai Pasal 34 UU KUP," ucap Yustinus.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengajukan RUU Pengampunan Pajak yang bermanfaat untuk repatriasi dana dari luar negeri serta meningkatkan penerimaan pajak kepada Komisi XI DPR RI untuk segera dilakukan pembahasan.

"Kami mengajukan ini karena potensi pajak Indonesia sangat besar dan tax ratio kita masih rendah dibandingkan dengan negara lain yang juga berpendapatan menengah," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Bambang mengatakan pengajuan RUU Pengampunan Pajak sangat penting karena masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan harta maupun asetnya di dalam maupun luar negeri serta belum dikenakan pajak.

Selain itu, ia menambahkan, pengajuan RUU ini diperlukan karena masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan dan terbatasnya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak terhadap akses data perbankan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI