Suara.com - Investasi di bidang properti memang tidak semudah yang dibayangkan. Ini dikarenakan Anda harus berurusan dengan berbagai peraturan yang terkadang bikin pusing kepala. Bahkan bukan tak mungkin lebih rumit jika Anda membeli atau berinvestasi real estate di luar negeri, karena harus berhadapan dengan berbagai peraturan mengenai kepemilikan properti oleh warga asing.
Sebagai panduan bagi investor, situs properti global Lamudi kali ini membahas berbagai peraturan mengenai kepemilikan properti bagi warga asing di beberapa negara berkembang.
1. Filipina
Di Filipina warga negara asing tidak diperkenankan untuk memiliki tanah, namun mereka diperbolehkan menyewa tanah private selama 50 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun. Selain itu, berdasarkan peraturan kepemilikan kondominium di sana memperbolehkan warga asing untuk membeli kondominium selagi jumlah mereka tidak melebihi 40 persen dalam satu bangunan.
2. Indonesia
Pada 28 Desember 2015, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang memungkinkan ekspatriat untuk membeli properti baik rumah tapak atau apartemen. Namun peraturan baru tersebut memiliki beberapa batasan, contohnya orang asing hanya boleh tinggal selama 30 tahun, dan mereka bisa memperpanjangnya dua kali, selama 20 tahun dan kemudian selama 30 tahun (total 80 tahun).
3. Myanmar
Di Myanmar warga negara asing diperbolehkan untuk membeli unit kondominium asalkan memang jumlahnya tidak melebihi 40 persen dari sebuah bangunan kondominium. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Kondominium yang disahkan oleh parlemen pada 22 Januari tahun ini.
4. Bangladesh
Bangladesh adalah negara yang kompleks untuk membeli properti. Tanah yang dimiliki oleh negara ini tidak dapat dibeli oleh orang asing. Jika tidak ada pembatasan seperti itu, maka hukum Bangladesh tidak melarang akuisisi properti lahan oleh warga negara asing. Perselisihan kepemilikan properti adalah hal yang biasa terjadi di sini. Maka, sebelum membeli sebuah properti sebuah uji kelayakan yang panjang harus dilakukan.
5. Arab Saudi
Di Arab Saudi orang asing bisa memiliki properti namun dengan beberapa syarat. Perusahaan asing harus diakui oleh kerajaan, sementara untuk investor individu mereka harus tinggal di negeri ini dan juga harus memegang izin dari Kementerian Dalam Negeri. Namun peraturan ini tidak berlaku di kota Mekkah dan Madinah, karena dua kota suci tersebut hanya memperbolehkan warga negara Saudi yang berhak untuk membeli properti.
6. Yordania
Di Yordania setiap investor asing dapat membeli properti untuk residensial, asalkan negara tempat tinggal mereka memiliki hubungan timbal balik. Pembeli asal luar negeri internasional perlu meminta persetujuan dari Kabinet (Dewan Menteri), serta dari Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal dari Departemen Survey. Asing hanya dapat menjual properti mereka setelah menggunakannya selama lima tahun.
7. Meksiko
Di Meksiko orang asing dapat membeli properti namun tergantung dari lokasi. Di sana orang asing dilarang untuk membeli properti yang berada dalam 50 km dari garis pantai atau 100 km dari perbatasan internasional negara tersebut.
8. Peru
Demikian juga dengan Peru, di negara tersebut warga asing dilarang untuk membeli properti di beberapa zona salah satunya 50 km dari perbatasan negara itu.
9. Kolombia
Di Kolombia, orang asing memiliki hak yang sama untuk berinvestasi properti seperti warga lokal. Bahkan wisatawan asing juga dapat membeli properti tanpa memiliki bukti domisili.
Aturan Kepemilikan Properti bagi Warga Asing di Berbagai Negara
Ririn Indriani Suara.Com
Selasa, 19 April 2016 | 16:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemenperin Mau Ubah Aturan TKDN usai Apple 'Sogok' Investasi Rp 1,5 Triliun
22 November 2024 | 09:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI