Singapura Diduga akan Gagalkan Indonesia Terapkan Tax Amnensty

Selasa, 19 April 2016 | 16:01 WIB
Singapura Diduga akan Gagalkan Indonesia Terapkan Tax Amnensty
Ilustrasi penggelapan pajak. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Namun kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, saat ini negara-negara yang menerapkan tax heaven atau negara yang termasuk dalam surga pajak tengah agresif menyusun beberapa strategi agar Indonesia tidak menerapkan kebijakan pengampunan pajak.

Kenyataan ini diungkapkan Wakil Ketua Umum APINDO S‎uryadi Sasmito saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016).

Ia menyebut salah satu negara tersebut adalah Singapura. Negara ini dikatakan Suryadi tengah mencari beberapa strategi untuk menjegal pemerintah agar tax amnesty tidak diterapkan. Pasalnya, repatriasi modal orang-orang Indonesia yang berada di negara tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp3000 triliun.

“Mereka sedang mencari jalan apa saja untuk menggagalkan tax amnesty kita. Karena dia itu ketakutan, dana orang-orang Indonesia ini dibawa pulang. Nggak hanya Singapura yang ketakutan, negara lainnya juga begitu,” kata Suryadi.

Ia membeberkan, salah satu strategi Singapura untuk menahan orang-orang Indonesia menarik dananya untuk pulang ke Indonesia adalah dengan menjanjikan warga asing termasuk WNI yang menyimpan uangnya di Singapura bisa menjadi warga negara Singapura.

Mereka pun, lanjut Suryadi, menjamin bahwa data orang asing yang menyimpan uangnya di Singapura akan dirahasiakan.

“Mereka (Singapura) sudah lakukan itu. Nggak Cuma Singapura saja, ini juga sudah dilakukan negara-negara suaka pajak lain agar uang WNI tidak pulang ke negera asalnya, dengan kata lain disimpan di negara tax heaven itu tadi,” ungkap Suryadi.

Ia pun memperdiksikan, dari Rp 11.400 triliun dana orang Indonesia di negara-negara suaka pajak, mampu ditarik sekitar Rp 2 ribu triliun melalui pengampunan pajak. Dana repatriasi itu nantinya bisa digunakan untuk investasi di infrastruktur dan perekonomian nasional. Pasalnya, iklim investasi di Indonesia saat ini sudah lebih baik setelah India.

“Tapi para pengusaha ini masih menunggu kondisi hukum dan kepastian tenaga kerja yang kondusif. Kalau pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan ini, pengusaha pasti mau memulangkan uangnya ke Indonesia. Jangka panjangnya, Ditjen Pajak mempunyai data pajak yang luas dan berguna untuk memaksimalkan target penerimaan pajak kita," kata Suryadi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI