Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menjalin kerja sama pembangunan dan pengembangan 10 destinasi pariwisata baru di Indonesia melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dan Menteri Pariwisata Arief Yahya di kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
"OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor pariwisata dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pembangunan dan pengembangan 10 destinasi pariwisata baru di Indonesia," kata Muliaman di sela-sela acara penandatanganan MoU itu.
Sepuluh destinasi pariwisata baru itu, kata dia, antara lain Danau Toba, Belitung, Tanjung Lesung, Kepulauan Seribu, Candi Borobudur, Gunung Bromo, Mandalika Lombok, Pulau Komodo, Taman Nasional Wakatobi, dan Morotai.
"Kerja sama ini juga diharapkan dapat disambut positif oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan meningkatkan kredit atau pembiayaan serta investasi langsung dalam rangka pengembangan 10 destinasi pariwisata baru tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja sama dan koordinasi dalam rangka pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
"Ada pun tujuan Nota Kesepahaman ini untuk terwujudnya kerja sama dan koordinasi dalam melaksanakan pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan," ujarnya.
Sementara itu, ruang lingkup Nota Kesepahaman itu adalah pelaksanaan koordinasi teknis dalam pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi: 1. Mengkoordinasikan, mendorong kebijakan dan harmonisasi peraturan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan.
2. Melakukan pertukaran dan/atau informasi yang dibutuhkan.
3. Melakukan penelitian dan pengembangan produk dari Lembaga Jasa Keuangan.
4. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi dalam peningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM kepada pelaku industri pariwisata dan Lembaga Jasa Keuangan, mengenai potensi usaha dan kelayakan pengembangan destinasi dan industri pariwisata serta produk dan layanan Lembaga Jasa Keuangan.
5. Mendorong kemitraan usaha antara pelaku industri pariwisata dan Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka mengembangkan destinasi dan industri pariwisata secara optimal.
6. Melaksanakan kegiatan dan koordinasi lainnya. (Antara)