Suara.com - Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk menggenjot penerimaan pajak. Namun, penerapan kebijakan pengampunan pajak hingga saat ini terus menuai pro dan kontra.
Salah satunya program pengampunan sanksi pidana pajak yang membuat para pengusaha berpikir dua kali untuk membawa pulang uangnya yang selama ini disimpan di luar negeri.
“Kalau saya disuruh bawa uangnya pulang ke Indonesia saya nggak mau tuh. Karena nanti munculnya kabar negatifnya. Kebijakan ini harus jelas dulu jalannya seperti apa,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Jakarta Utara Sungkono Ali saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Selain itu, lanjut dia, para pengusaha juga takut dengan adanya kebijakan tersebut justru akan menyusahkan para pengusaha. Hal ini lantaran nantinya Ditjen pajak akan dapat melihat dengan rinci data para pengusaha yang memiliki rekening diluar negeri dan akan dibebankan tingginya penerimaan pajak.
“Jadi semua bisa dilihat dan jadi sasaran target pajang yang tinggi. Pengusaha juga pinter lah nantinya , mereka bisa menyimpan uangnya dalam bentuk lain seperti emas atau property. Jadi kan nggak bisa lihat data dibank lagi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap bahwa pemerintah untuk membuat konsep yang dapat menarik pengusaha untuk membawa pulang uangnya ke Indonesia dan petugas pajak tidak menyentuh pajak mereka lagi.
“Harus ada kepastian hukum yang jelas. Misalnya menggunakan konsep self management tapi menggunakan akuntan publik. Jadi pengusaha tidak menjadi target sasaran tingginya penerimaan pajak. jadi program pengampunan pajak bisa berjalan efektif,” ungkapnya.