Suara.com - Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur Boby Lianto menyatakan dukungannya terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memang layak diterima buruh yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
"Program ini sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah sekaligus mengatasi persoalan yang selama ini terjadi yakni ketidakmampuan dari karyawan swasta yang berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah," kata Bobby Lianto ketika dihubungi di Kupang, Selasa (19/4/2016).
Ia mengatakan, sebagai pengembang yang selama ini konsen menyiapkan perumahan, anggota REI siap untuk menyukseskan program ini.
"Tentunya REI sesuai dengan perannya sebagai pengembang perumahan maka kita akan menyiapkan perumahan untuk mendukung program Tapera ini. Perumahan MBR selama ini selalu disiapkan," katanya.
Bukan cuma itu, Tapera ini juga merupakan kebijakan yang memang layak diterima buruh yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga cepat memiliki rumah dengan syarat dan prosedur yang mudah dan murah.
Ia mengatakan saat ini proses perizinan pembangunan perumahan skala besar (lebih dari 25 Ha) memerlukan 42 perizinan dengan memakan waktu paling cepat 26 bulan.
Sedangkan skala kecil (di bawah 25 Ha) memerlukan 21 perizinan dengan waktu paling cepat 16 bulan.
Untuk meningkatkan iklim investasi, pemerintah berupaya mengambil langkah strategis dengan menyederhanakan perizinan.
Di antaranya dilakukan dengan cara memangkas alur perizinan dari 33 hari menjadi hanya 21 hari untuk kategori tertentu atau bahkan menjadi hanya 8 jenis perijinan dengan waktu paling lambat 14 hari kerja untuk skala besar.
Dan 9 hari kerja untuk skala kecil dengan menjadikan dokumen lainnya hanya sebagai persyaratan dan menghapus perizinan yang tumpang tindih.
Sehingga katanya untuk melaksanakan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan akan diterbitkan Peraturan Presiden tentang kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan.
"Semua dilakukan pemerintah agar pembangunan perumahan bagi MBR berjalan lancar dan cepat," katanya.
Dia mengatakan, dalam undang-undang ketenagakerjaan, pemberi kerja memang wajib untuk memberikan hak-hak dasar pekerja. Salah satunya adalah rumah. "Hal ini yang selama ini berbeda dengan kenyataan. Apalagi, pekerja outsource yang diberikan upah minimum," ujarnya.
Namun, tegasnya, kebijakan tersebut tentunya tak perlu menjadi beban bagi pengusaha. Sebab, fokus utama dalam kebijakan ini adalah kategori pekerja yang belum dan kesulitan mendapatkan akses rumah tinggal tetap.
Dengan demikian, pekerja-pekerja yang sudah mendapatkan rumah atau akses hunian juga tak perlu mendapatkan manfaat ini.
"Kan beberapa perusahaan juga sudah mengadakan program 'house loan' (KPR rumah) secara internal. Saya rasa perusahaan-perusahaan ini harus mendapatkan pengecualian karena memang sudah menunaikan kewajiban," terangnya.
Tentu saja, konsep gotong royong yang diwacanakan pemerintah memang tepat untuk menjamin pendanaan KPR bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Namun, pemerintah pun harus menetapkan batas atas agar perusahaan tidak terbebani. Meskipun, jatah perusahaan hanya 0,5 persen dari gaji.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Maurin Sitorus mengatakan, masyarakat terutama yang berpenghasilan menengah dan rendah akan tertolong dengan Tapera.
Pasalnya, rakyat bisa menghimpun dana murah dalam jangka panjang untuk mendapatkan rumah.
"Ada sekitar 40 persen masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah di Tanah Air yang dapat dibantu oleh Tapera dalam memiliki rumah. Nantinya mereka tidak dibantu lagi dari APBN akan tetapi oleh Tapera," katanya. (Antara)