Gappindo Sebut Larangan Cantrang Memukul Industri Perikanan

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 19 April 2016 | 13:39 WIB
Gappindo Sebut Larangan Cantrang Memukul Industri Perikanan
Cantrang tradisional milik Nelayan di Pantai Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. [Antara/Darwin Fatir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo menyatakan larangan pemakaian alat tangkap cantrang bagi kapal ikan memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat.

"Akibat pelarangan cantrang, 'multiplier effect' (efek berganda) yang dihasilkan juga besar, seperti pemindang ikan, pembuat ikan asin, pabrik, toko, tukang ojek, terkena imbasnya," kata Ketua Umum Gappindo Herwindo di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Menurut dia, banyak nelayan yang menggunakan cantrang umumnya di pantai utara Jawa, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu.

Untuk itu, ujar dia, harus ada kajian ilmiah dan jangan sampai melupakan kearifan lokal karena cantrang telah dipakai sejak puluhan tahun lalu.

"Jadi kalau mau mengubah tidak mudah, dan jangan lupa nelayan setempat itu yang paling tahu, alat tangkap apa yang harus digunakan di daerahnya," katanya.

Ketika ditanyakan apakah Gappindo pernah membuat kajian ilmiah, ia mengemukakan bahwa hal itu tugasnya KKP karena kalau asosiasi yang melakukan bisa dianggap tidak adil atau seimbang.

Di tempat terpisah, Kapal Perang KRI Multatuli yang sedang berpatroli di perairan Nusa Tenggara Timur menangkap salah satu kapal pembawa cantrang di sekitaran perairan Kolbano, Timur Tengah Selatan.

"Iya benar, ada salah satu kapal nelayan dari luar NTT ditangkap dan sudah dibawa ke dermaga Lantamal VII Kupang," kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal VII Kupang Kapten Marinir Johan Hariyanto di Kupang, Selasa (19/4).

Namun Johan sendiri tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal penangkapan kapal tersebut, karena masih dalam proses penyerahan kapal ikan cantrang itu ke pihak Lantamal VII Kupang.

Sementara nelayan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berharap penggunaan cantrang tetap dilarang, karena alat tangkap ini selain merusak lingkungan, juga merugikan nelayan tradisional yang memakai alat tangkap sederhana.

"Nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap sederhana, seperti yang umumnya di Morotai ini tidak akan mendapat hasil tangkapan memadai kalau di wilayah ini ada nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang," kata salah seorang nelayan di Morotai Mochtar di Ternate, Sabtu (16/4).

Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan tidak mencabut larangan penggunaan cantrang walaupun ada nelayan di sejumlah wilayah di Indonesia yang menuntut pencabutan alat tangkap cantrang dengan alasan telah menghidangkan sumber penghasilan mereka.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Budiakto menyatakan solusi untuk pelarangan alat tangkap mengunakan trawl dan cantrang bagi nelayan diserahkan ke balai.

"Solusinya ada pada balai-balai perikanan tangkap untuk bisa memberikan percontohan kepada masyarakat dengan alat tangkap seperti pancing dan alat lainnya yang ramah lingkungan," katanya kepada wartawan di Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/4).

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 terkait pelarangan penggunaan alat tangkap jenis cantrang sudah jelas diatur di dalamnya termasuk sanksi dijatuhkan bagi nelayan yang ditemukan menggunakan alat tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI