Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan membentuk sebuah unit khusus yang nantinya akan membawahi dan mengawasi keberadaan Financial Techonologi atau yang lebih sering disebut Fintech. Pasalnya, sampai saat ini keberadaan Fintech sudah menjamur di Indonesia namun masih ada beberapa yang belum terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.
“Rencananya kita akan bentuk unit khusus di OJK yang akan membawahi masalah Fintech dan inovasi. Sudah mulai pengesahannya. Ini untuk merespons agar OJK tidak ketinggalan,” kata Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman D Hadad saat ditemui di Hotel JW Mariot, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Ia menjelaskan, pembentukkan unit khusus ini sangat diperlukan agar keberadaan Fintech ini tidak dianggap sebagai sebuah ancaman di industri keuangan lantaran belum ada payung hukum yang jelas. Sehingga dengan keberadaan Fintech ini dapat membantu pemerintah dalam menggerakkan perkonomian di Indonesia dan meningkatkan inklusi keuangan yang saat ini masih rendah.
“Jadi agar Fintech ini nggak dianggap sebagai ancaman. Nanti kalau sudah ada unit yang membawahi Fintech, akan kita sinergikan dan kolaborasikan dengan partnership bersama industri keuangan agar membawa ke arah yg lebih baik. Jadi nggak asal dorong, dan tidak salah atur ke depannya,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, OJK saat ini tengah menyusun beberapa regulasi untuk mengatur keberadaan Fintech ini. Ia menjelaskan, aturan yang akan diterapkan kepada Fintech akan berbeda dengan lembaga keuangan lainnya. Hal ini sebagai bentuk perlindungan dari OJK kepada mayarakat yang nantiya akan menggunakan Fintech ini.
“Pembentukannya akan dibedakan. Fokus kami kepada bank yang akan berpartenesip dengan fintech harus memenuhi standar-standar yang nanti akan kita tetapkan. Kita ingin mereka itu masuk menjadi mainstream pembiayaan. Jangan dianggap shadows yang diluar pengawasan. Jadi kalau mainstream kan mereka dalam pengawasan,” ungkapnya.