Suara.com - Hari ini, 1.200 driver Gojek di Jabodetabek mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada para driver jika mengalami kecelakaan atau kematian sehingga biayanya ditanggung BPJS.
"Berkaca dari kasus Wiwin itu salah satu driver Gojek yang mengalami kecelakaan kan kesulitan mengurus biayanya dan nggak ada santunan. Nah dengan ikut ini (BPJS Ketenagakerjaan) kalau kecelakaan atau meninggal dapat santunan. Kalau meninggal 48 kali gaji, anak juga dapat beasiswa, terus kalau kecelakaan semua biaya ditanggung," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hendro Sucahyono di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016).
Selain itu, kata Hendro, BPJS juga akan memberikan pelatihan kepada mereka untuk memininalisir kasus kecelakaan kerja, bekerjasama dengan kepolisian lalu lintas. Kanwil BPJS DKI Jakarta juga merancang program pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan.
“Kami menargetkan mereka, pengendara ojek bisa menolong diri sendiri lalu menolong penumpangnya. Kayak gimana cara membopong orang yang kecelakaan takutnya salah-salah malah nggak ketolong," katanya.
Direktur Umum PT. Gojek Monica Oudang menambahkan total pengemudi mencapai 200 ribu orang. Perlindungan sosial yang diberikan tidak hanya bermanfaat untuk pengemudi, melainkan juga keluarga.
"Terobosan ini memberikan nilai tambah, bukan buat hanya driver tapi juga keluarga. Jadi kedepan ini akan kita dorong terus agar seluruh driver gojek di Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.