Kebijakan Baru Bunga Acuan BI Jadi Sinyal Positif di Pasar Modal

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 16 April 2016 | 15:07 WIB
Kebijakan Baru Bunga Acuan BI Jadi Sinyal Positif di Pasar Modal
Gedung Bank Indonesia di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengubah bunga acuan memberikan sinyal positif bagi perkembangan perekonomian Indonesia, khususnya di sektor pasar modal.

"Ini memberi sinyal positof. Bagus untuk perekonomian," kata anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida dalam sebuah diskusi di Bandung, Sabtu (16/4/2016).

Nurhaida menjelaskan kebijakan BI itu dipastikan bakal berdampak terhadap perkembangan perekonomian, termasuk pasar modal. Namun seberapa besar dampaknya bagi pasar modal masih tergantung pada pengaruh kebijakan itu terhadap suku bunga perbankan.

"Pengalihan dana ke pasar modal belum bisa diketahui saat ini. Kita masih butuh waktu," katanya.

Bagi investor, katanya, kebijakan itu kemungkinan akan membuat mereka berhitung ulang dalam melakukan investasi.

"Mereka tentu akan memilih ke tempat yang lebih bagus serta kesuaian dengan sasaran atau target investasi mereka," katanya.

Menurut Nurhaida, jika kebijakan BI itu berdampak pada penurunan bunga maka investor akan memilih untuk membeli obligasi atau saham yang "return"-nya lebih tinggi.

Ia mengatakan selama ini BI bersama OJK dan Kementerian Keuangan bersama-sama mengupayakan untuk menciptakan perekonomian yang kondisif secara menyeluruh.

BI pada Jumat (15/4/2016) mengumumkan perubahan kebijakan bunga acuan dari sebelumnya menggunakan "BI Rate" menjadi "BI 7-Days Repo Rate", yang berlaku efektif per 19 Agustus 2016. "BI 7-Days Repo Rate" merupakan bunga transaksi pembelian bersyarat surat utang negara (SUN) oleh bank kepada BI berjangka waktu 7 hari dengan kewajiban penjualan kembali.

Sejak April 2016 hingga 19 Agustus 2016, BI masih akan menggunakan BI Rate sebagai bunga acuannya, namun juga mencantumkan "BI 7-Days Repo Rate" dalam setiap pengumuman kebijakan moneternya. Suku bunga acuan BI Rate selama ini memiliki tenor 12 bulan, sedangkan "BI 7-Days Repo Rate" bertenor tujuh hari.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menegaskan motif penerapan "BI 7-Days Repo Rate" ini untuk memperkuat sinyal kebijakan moneter dengan suku bunga acuan yag lebih riil di pasar keuangan.

BI juga ingin memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan dan memperdalam pasar keuangan, khususnya transaksi dan pembentukkan struktur suku bunga di pasar uang antarbank (PUAB) untuk tenor tiga bulan hingga 12 bulan (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI