Bank Indonesia (BI) telah memastikan bahwa pada 19 Agustus 2016 mendatang akan mulai memberlakukan seven daya reverse Repo Rate atau Repo Rate.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo pun menegaskan meski Repo rate ini akan diimplementasikan, tidak akan mengubah sikap kebijakan moneter BI.
Ia mengaku, BI akan tetap menjalankan stance kebijakan moneter yang telah diputuskan. Agus pun juga menampik bahwa BI dengan adanya kebijakan ini maka BI akan menurunkan bunga secara drastis.
"Yang dilakukan oleh BI adalah memperkuat kerangka operasi moneter bukan mengubah sikap stance kebijakan. Bl melakukan penguatan operasi moneter dengan memperkenalkan suku bunga acuan baru, yaitu BI 7 days Repo rate, menggantikan BI rate," kata Agus, Jumat (15/4/2016).
Ia pun menjelaskan, perubahan suku bunga acuan ini untuk memperkuat kebijakan moneter. Sehingga, jika ada perubahan tingkat suku bunga kebijakan, baik kenaikan maupun penurunan, dampaknya terhadap suku bunga pasar uang dan perbankan, baik deposito maupun kredit, akan menjadi semakin tepat.
"Tenor suku bunga kebijakan dari BI yang bertenor 12 bulan yang saat ini sebesar 6,75 persen menjadi tenor tujuh hari yang saat ini sebesar 5,5 persen bukan mengubah tingkat suku bunga," katanya.
Deputi Senior Gunernur Bank Indonesia, Mirza Adityaswara mengatakan, hingga di implementasikannya Repo Rate, BI masih akan menggunakan BI rate sebagai suku bunga acuan.
"Pengumuman yang setiap bulan akan dilakukan, tapi ada dua suku bunga yang diumumkan,yang satu tahun dan yang tuju hari sampai 19 Agustus nanti," ungkapnya.